20.7 C
New York
Senin, Agustus 17, 2026

Buy now

spot_img

Dua Wanita Cantik dan Satu Pria Ditangkap Polisi di Siantar

SIANTAR, GlobalNEWS21.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap tiga orang pelaku narkotika jenis sabu, Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Ketiga orang tersebut diantaranya dua perempuan cantik dan satu laki-laki yaitu, Mutia Pratiwi alias Sela (24), Lina Rointan Purba alias Intan (29), dan Yogi Ariesfa (27). Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.

Mutia Pratiwi alias Sela dan Lina Rointan Purba alias Intan ditangkap petugas di Jalan TVRI Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Yogi Ariesfa ditangkap di Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan ketiga pelaku narkotika jenis sabu tersebut.

Rusdi menerangkan penangkapan itu berawal pada Minggu, 26 Februari 2023 sekira pukul 02.30 WIB, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada perempuan akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan TVRI Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar tepatnya didepan rumah.

Kemudian petugas berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk dilakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 03.00 WIB tiba dilokasi. Setelah itu petugas melihat ada seorang perempuan sedang berdiri di depan sebuah rumah dan langsung ditangkap, belakangan diketahui bernama Mutia Pratiwi alias Sela, darinya ditemukan 1 unit handphone merk Vivo.

Kemudian petugas menggiring Sela kedalam rumah dan disana ditemukan seorang perempuan lagi bernama Lina Rointan Purba alias Intan, saat itu langsung ditangkap. Lalu Intan mengeluarkan 1 paket narkotika jenis sabu dari dalam bajunya.

“Keduanya mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu adalah milik mereka dan mendapatnya dari seorang laki-laki bernama Yogi Ariesfa,” kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/3/2023).

Rusdi menjelaskan petugas melakukan pengembangan, hasilnya sekitar pukul 07.00 WIB Yogi Ariesfa ditangkap dirumahnya Jalan Jorlang Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

“Setelah rumahnya digeledah petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibalut tisu, 1 handphone merk Samsung, dan 1 lagi merk Evercross. Total sabu yang disita 0,65 gram,” kata Rusdi.

Selanjutnya petugas menginterogasi Yogi Ariesfa. Ia mengaku sabu tersebut dibeli dari Medan yang namanya tidak dikenal.

“Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup AKP Rusdi Ahya. (GN21-Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
896PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles