MEDAN, GLOBALNEWS21.ID — Pengawasan terhadap pembangunan gedung di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Dua bangunan di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, diduga bermasalah terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Aktivitas pembangunan dan penggunaan bangunan tersebut pun memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
Kondisi ini menjadi perhatian di tengah instruksi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memperketat pengawasan serta menindak tegas pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Namun, temuan di lapangan mengindikasikan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan perizinan bangunan masih perlu diperkuat.
Berdasarkan penelusuran wartawan, terdapat dua bangunan di Jalan Gelas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Pertama, bangunan kos-kosan dua lantai yang menurut informasi diperoleh wartawan belum memiliki PBG. Meski demikian, pekerjaan konstruksi dilaporkan masih berlangsung dengan progres sekitar 60 persen.
Kedua, bangunan ruko tiga lantai yang tercantum dalam dokumen PBG, tetapi berdasarkan pengamatan di lapangan, bangunan tersebut berdiri hingga empat lantai. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen persetujuan dan kondisi fisik bangunan.
Temuan tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang untuk memastikan status perizinan serta kesesuaian konstruksi dengan dokumen yang telah diterbitkan.
Dalam praktik pengurusan perizinan, sebagian pemilik bangunan disebut berdalih telah mengurus izin dengan menunjukkan Keterangan Rencana Kota (KRK).Padahal, KRK bukan pengganti PBG.
Dokumen tersebut berkaitan dengan informasi dan ketentuan rencana tata ruang yang menjadi salah satu acuan dalam proses perencanaan bangunan.
Pemenuhan persyaratan PBG tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dinas Perkim Cikataru Mengaku Telah Menerima Informasi
Kepala Tim dan Wilayah Koordinator Medan Bidang PBG Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Haffis, mengaku telah menerima informasi mengenai bangunan-bangunan yang diduga bermasalah tersebut.
“Siap, terima kasih atas informasinya. Kami akan teruskan ke tim lapangan untuk segera menindaklanjuti yang diduga tidak sesuai peruntukan. Kalau untuk bangunan kosan sudah terbit Surat Peringatan (SP),” ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin (26/10).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan pelanggaran telah diterima pihak dinas. Namun, tindak lanjut berupa pemeriksaan lapangan dan langkah penegakan aturan masih perlu dipastikan.
Sementara itu, Camat Medan Petisah, terkait temuan bangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan, menyampaikan bahwa pihak kecamatan hanya dapat mengimbau pemilik agar segera mengurus PBG karena kewenangannya terbatas pada penyampaian imbauan.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi lintas instansi, khususnya dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Komisi IV DPRD Kota Medan, yang membidangi urusan infrastruktur, turut menyoroti persoalan pengawasan pembangunan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan, tetapi setiap kegiatan pembangunan harus mematuhi ketentuan hukum.
“Kami tidak berusaha menghambat pembangunan di Kota Medan, tetapi semua harus tertib aturan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 Ayat 4, setiap pemilik bangunan wajib mengajukan PBG sebelum memulai konstruksi,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Paul menambahkan, ketegasan pemerintah diperlukan agar penerapan aturan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
“Kalau aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, jangan harap ketertiban pembangunan bisa terwujud,” pungkasnya.
Dugaan ketidaksesuaian perizinan pada kedua bangunan tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang konsisten dari pemerintah daerah. Pemeriksaan terhadap dokumen PBG, kesesuaian jumlah lantai, serta tindak lanjut atas surat peringatan perlu dilakukan secara transparan.
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, instansi berwenang perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika dokumen dan kondisi bangunan dinyatakan sesuai, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
Penegakan aturan yang konsisten tidak hanya berkaitan dengan ketertiban administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan bangunan, kepastian hukum, tata ruang kota, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Hingga berita ini disusun, dugaan adanya pembiaran maupun pihak yang disebut-sebut menjadi beking belum dapat dikonfirmasi Karena itu, klarifikasi dari instansi terkait serta hasil pemeriksaan resmi menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
(Robert Harja)