Padang Sidempuan, Globalnews21.id -Sejumlah organisasi yang tergabung pemuda dan mahasiswa luar kampus di wilayah Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan akhir-akhir ini kembali meresahkan. Pasalnya, organisasi mahasiswa tersebut kerap melayangkan surat pemberitahuan akan melaksanakan aksi unjuk rasa ke sejumlah organisasi perangkat daerah bahkan sampai ke satker kementerian hingga merayap sampai ke desa-desa.
Seperti halnya, DPP GEMPIH (Gerakan Mahasiswa Pemuda Investigasi Hukum) yang beralamat di Sutan Soripada Mulia Kota Padangsidimpuan. Gabungan organisasi tersebut melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa. Anehnya, surat pemberitahuan aksi dikirimkan melalui pesan singkat whatsapp.
Informasi yang dihimpun dilapangan, DPP GEMPIH adalah organisasi yang diduga tidak memiliki legal standing. Organisasi tersebut terdiri dari mantan mahasiswa UMTS yang merekrut mahasiswa yang masik aktif. Penelusuran yang diunggah melalui website Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, DPP GEMPIH (Gerakan Mahasiswa Pemuda Investigasi Hukum) tidak terdaftar. Bahkan ditelusuri ke kantor kesbang juga tidak tecatat.
Organisasi yang membawa-bawa nama mahasiswa untuk kepentingan segelintir orang berpotensi membuat citra universitas di Kota Padang Sidempuan akan jelek.
Organisasi atapun perkumpulan di negara ini wajib memiliki kedudukan hukum. Minimal disahkan oleh notaris dan terdaftar di Kesbangpol.
Sedangkan tata cara pendaftaran organisasi sudah jelas ada payung hukumnya. Organisasi yang tidak memenuhi aturan tersebut adalah yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum atau organisasi ilegal yang wajib ditindak oleh pihak keamanan.
Pihak keamanan yakni Kepolisian Resort Tapanuli Selatan dan Kepolisian Resort Padang Sidempuan apabila ada menerima surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dari gabungan pemuda dan mahasiswa diminta terlebih dahulu melengkapi berkas keabsahan organisasi tersebut.
Pengurus DPP GEMPIH, Raynaldi Dongoran saat dihubungi (26/11/2022) tidak menjawab.
Namun menjawab melalui pesan whatsapp yaitu pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang.
Sementara itu, Jabbar Chan saat diminta tanggapannya kepada wartawan mengatakan bahwa kemerdekaan berserikat berkumpul dan berpendapat memang dijamin undang-undang. Tetapi jangan salah, organisasi yang tidak memiliki akta pendirian yang disahkan notaris adalah organisasi tergolong ilegal. Apalagi menggunakan kop surat dan stempel, ucapnya. (DIP)