MEDAN,GlbalNews21.net – Masyarakat persĀ Kota Medan yang bergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC SPRI) Sekotamadya Medan telah resmi terbentuk,di kantor sekretariat jalan Pantai Barat no 46 B,Kec.Medan Helvetia,Kota Medan Sumatera Utara,Jumat (4/2/2022).
Berdasarkan Surat Mandat Nomor; SM.01/12.71/DPP-SPRI/I/2022 Tertanggal 18 Januari 2022 di keluarkan di Jakarta oleh Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Ketua Umum,Heintje G.Mandagie
Kepengurusan DPC SPRI Kota Medan yang telah terbentuk beranggotakan 22 orang terbagi KSB,Pembina serta Ketua bidang dari 17 Media yang bergabung.

Selaku Pembina DPC SPRI Kota Medan yakni,Kombes Pol.(Purn) Jauner Nainggolan SH,MH dan Berman Sihombing,Drs.Ak (Eks Auditor BPKP Sumut).
Sebagai Ketua,Dinatal Lumbantobing,SH,Sekretaris Wilmar Tambunan,Bendahara Ir.Saroji untuk Ketua I,Burju Simatupang SE dan Ketua II Abdul Halil SE serta 12 Ketua Bidang Lainya.
Dengan terbentuknya kepengurusan DPC SPRI Kota Medan ini bersama-sama secara paralel nantinya akan menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas dan merdeka dari tindakan diskriminasi dan intervensi.

Ketua DPC SPRI Kota Medan,DL Tobing sebutan akrabnya juga menyampaikan dengan terbentukanya SPRI di Kota Medan dapat menjadi wadah para Insan Pers untuk meningkatkan Wartawan yang Profisional,meningkatkan rasa kekeluargaan dan kesejahteraan serta kedepan tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap jurnalis di tanah air.Tegas DL,
Ketua DPCĀ Ā Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) ini berharap kepada, Pemerintah Kota Medan maupun pemerintahan di Sumatera Utara termasuk verifikasi wartawan dan media bukan menjadi dasar utama apalagi hanya untuk mempersulit para media dan wartawan dalam hubungan kerjasama ke pihak pemerintah.

“Bahwa sesuai yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,tetang pers,wartawan dan media wajib memiliki organisasi pers dan sesuai peraturan pemerintah legalitas perusahaan media harus memilik izin PT yang di syahkan oleh Kemenhunkam RI.
tidak ada lagi kriminalisasi persĀ karena kita punya tubuh sendiri, aturan sendiri. Nah, itu yang kita implementasi, jangan ada lagi verifikasi media oleh Dewan Pers,” sebut DL Tobing. (Tim)

