Mandailing Natal, GlobalNEWS21.net | Dalam waktu baru baru ini, kementerian keuangan menerbitkan peraturan menteri keuangan tentang pengelolaan dana Desa terbaru dalam Permenkeu bernomor 190/PMK.07/2021,PMK setebal 902 halaman ini diterbitkan pada pertengahan Desember 2021.
Baca juga:
Untuk menyikapi hal tersebut, dinas PMD Mandailing Natal menggelar sosialisasi tentang PMK 190/PMK 07/2021,Acara sosialiasi yang dipusatkan di Kantor Camat Natal ini diikuti seluruh Kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Natal kamis 10/02/2022.
Adapun lampiran permenkeu 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan dana desa berisi tentang Alokasi dana desa per desa pada tahun 2022. artinya pada tahun 2022 Desa masih mendapatkan dana Desa yang bisa dipergunakan untuk pembangunan Desa dan lain-lain sesuai aturan yang ada.
PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 718), dan menyatakannya tidak berlaku.
Kadis PMD Mandailing Natal, Drs.Parlin lubis, AP.M.Si dalam sambutan dan pembukaan acara memaparkan sedikit tentang regulasi dalam pemerintahan desa.
Regulasi permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi pemerintahan desa termasuk merupakan objek pembahasan tambahan pada saat Sosialisasi di aula kantor camat Natal yang digelar oleh dinas PMD Mandailing Natal.
Beliau juga menerangkan ada 5 (lima) ruang lingkup Administrasi Pemerintahan Desa antara lain yang perlu diperhatikan :
1.Administrasi Umum;
2.Administrasi Kependudukan;
3.Administrasi Keuangan;
4.Administrasi Pembangunan;
5.Administrasi lainnya.
Disamping itu,Parlin juga menyampaikan tentang tambahan alokasi kinerja dan
akan ada evaluasi pemerintahan desa seputar pengadministrasian desa.
Beliau juga berpesan kepada PLT. camat Natal Syaipuddin, S.Sos untuk menegur kepala Desa yang tidak hadir dalam acara tersebut.
“Pak Camat, tolong ditegur Kepala Desa yang tidak hadir, karena agenda pembahasan tentang regulasi PMK hal yang penting, dan menjadi catatan kinerja Kepala Desa,” ujar Parlin disela sela sambutannya.
Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi dibawa pemateri dari Dinas PMD yaitu Anjur Brutu dari Kasi Administrasi Desa Mandailing Natal.
Turut hadir diacara sosialisasi tersebut antara lain, Asnimar, S.Sos yang merupakan Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kobol Nasution TA.PMD, Kapolsek Natal AKP. P. Simatupang, PLT. Camat Natal Syaifuddin, S.Sos, Danramil 17 Natal, dan Kacabjari Madina Yus Iman M. Harefa, SH, MH.
Sosialisasi PMK 190/PMK.07/2021 pukul 09.00 Wib sampai selesai berjalan lancar.
Reporter : K.N

