8.3 C
New York
Senin, April 20, 2026

Buy now

spot_img

Di Temukan Kerugian Negara Sebesar 300 Juta Lebih, HD Di tetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS

GLBALNEWS21.ID,Pidie Jaya /Aceh – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah menetapkan tersangka atas perkara tindak Pidana Korupsi terhadap dana Bantuan operasional sekolah (BOS) pada sekolah SMP N 1 Bandar Dua Pidie Jaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Hedi Muchwanto, S.H., M.H., melalui Kasiintel Hafrizal, S.H., M.H, kepada media ini, Jum’at (26/7/2024)

Bahwa Pada hari Senin, 25 Juli 2024 dikantor Kejaksaan Negri Pidie Jaya, telah dilakukan Penetapan tersangka dengan inisial HD, pada perkara dugaan tindak Pidana korupsi penyimpangan pada penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada SMP N 1 Bandar Dua, Pidie Jaya tahun anggaran 2019-2022 berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor : PRIN-03/L.1.31/Fd.2/07/2024 tanggal 25 Juli 2024. Imbuhnya

Lanjutnya, Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh kejaksaan negeri Pidie jaya sejak tahun 2023, dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 377.888.128,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapanratus delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh delapan rupiah ), dimana perbuatan tersangka
dalam mengelola keuangan tersebut tidak sesuai dengan juknis.

Berdasarkan dari itu, Tersangka dengan insial HD Melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam hal ini, tersangka tidak dilakukan penahanan kurungan dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sehat dan juga tersangka juga koperatif selama masa pemeriksaan. Tambahnya

Lebih lanjut Hafrizal mengatakan, Sebagai langkah dalam melakukan pemantauan dan pengontrolan terhadap tersangka sebagai tahan kota atau sebagai tahanan rumah, kejaksaan Pidie Jaya melakukan pemasangan Alat Pengawasan Elektronik (APE) atau gelang Tahanan yang di letakkan pada pergelangan kaki Tersangka, sebagaimana pedoman tentang pengawasan penahanan kota dan penahanan rumah pada tahap penyidikan dan penuntutan dimana
yang bersangkutan berkewajiban untuk menjaga dan merawat alat tersebut. Pungkasnya. (Ana)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles