BerandaDAERAHDewas RSUD Sidikalang Angkat Bicara soal Meninggalnya Bayi Usai Operasi
spot_img

Dewas RSUD Sidikalang Angkat Bicara soal Meninggalnya Bayi Usai Operasi

DAIRI, GlobalNEWS21.id – Pasca meninggalnya bayi pertama pasangan Mayahta Simanjorang dan Rahmadayanti Ujung di RSUD Sidikalang, Kabupaten Dairi pada 9 Januari 2023 lalu, Dewan Pengawas Rumah Sakit angkat bicara, Selasa (17/1/2023).

Sekretaris Dewan Pengawas RSUD Sidikalang, sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Henry Manik menyampaikan bahwa Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar telah turun ke rumah sakit pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu.

Kedatangan Ombudsman Perwakilan Sumut ke RSUD Sidikalang tak lain untuk memberikan atensi, serta melakukan investigasi mengenai kasus meninggalnya bayi pasangan suami istri, Mayahta Simanjorang dan Rahmadayanti Ujung.

“Pihak Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara sudah turun ke Sidikalang 12 Januari 2023. Ombudsman turun untuk memberikan atensi sekaligus melakukan investigasi terkait meninggalnya seorang bayi di RSUD Sidikalang pada tanggal 9 Januari 2023 lalu,” kata Henry Manik.

Ia mengatakan, pihak Ombudsman sudah melakukan wawancara terhadap manajemen mulai dari pimpinan RSUD Sidikalang hingga beberapa perawat yang saat itu bertugas.

“Setahu kami, semua pihak sudah memberikan penjelasan dan sesuai dengan fakta,” ujarnya.

Akan tetapi, kata Henry, tim Ombudsman saat itu merasa kecewa atas adanya salah satu dokter penanggung jawab pasien (DPJP) yakni, dr. ESH tidak hadir dalam wawancara.

Sedangkan tim Ombudsman sudah berulang kali menghubungi dr. ESH, namun tetap tidak hadir juga, sehingga mereka pulang Jumat, 13 Januari 2023.

“Saya merasa kecewa atas sikap dokter penanggung jawab pasien. Harusnya yang bersangkutan datang dan memberikan keterangan. Ini sudah bolak-balik dihubungi, dr ESH tidak hadir,” katanya.

Padahal keterangan dr. ESH, selaku dokter penanggung jawab pasien sangat diperlukan, karena berdasarkan bukti yang ada bahwa pada hari Senin, 9 Januari 2023, dr. ESH meninggalkan tugas tanpa izin atasan untuk menghadiri suatu acara yang bukan tugas pokoknya.

Dikatakan Henry, Ombudsman Sumut juga menyatakan pada pihaknya agar jangan ragu memberikan sanksi terhadap dr. ESH, sehingga komite medik diharapkan bekerja cepat dan independen.

Henry juga berjanji ke Ombudsman Sumut akan berkoordinasi dengan BKPSDM untuk melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan PP 94 tahun 2021, sehingga nanti dapat diketahui apakah ada kelalaian dalam menangani pasien dari dokter penanggung jawab.

“Sesuai dengan janji kepada tim Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara maka proses penegakan disiplin dan proses penegakan kode etik profesi yang sedang berjalan. Kemudian pihak inspektorat akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mendapatkan fakta-fakta kronologis kejadian sebagaimana mestinya, dengan harapan pelayanan publik RSUD Sidikalang semakin lebih baik dan tidak terulang peristiwa serupa karena faktor kelalaian,” katanya.

Terkait dengan kejadian tersebut, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu meminta agar Dewan Pengawas RSUD Sidikalang dan Komite Medik melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang ada.

Bupati Eddy juga selalu berpesan kepada semua pihak khususnya RSUD dan paramedis agar memperhatikan dan melayani warga Dairi dengan baik.

“Evaluasi, menindaklanjuti yang disampaikan Ombudsman dan menindak paramedis bila ditemukan ada kelalaian,” tegas Bupati.

Dihimpun keterangan, adapun kronologi meninggalnya bayi pasangan suami istri itu, sebagai berikut;

1. Pada Sabtu (7/1/2023) pukul 23.40 WIB, pasien tiba di IGD RSUD Sidikalang dengan keluhan keluar air merembes dari kemaluan sejak pukul 22.00 WIB. Keadaan umum pasien dan janin masih batas normal. Dilakukan pemeriksaan dan penanganan di IGD.

2. Pada Minggu (8/01/2023) pukul 01.18 WIB, dilaporkan kepada dr. ESH, sebagai DPJP pasien obgyn di RSUD Sidikalang dan disarankan untuk dirawat inap sekaligus rencana USG besok.

3. Pukul 03.15 WIB, pasien disorong keruang Mawar kamar 3 bed 2, tetap di observasi keadaan umum pasien dan janin masih dalam keadaan batas normal.

4. Pukul 10.00 WIB, petugas kembali menjelaskan bahwa USG akan dilakukan besok Senin (9/1/2023), keluarga setuju dan keadaan umum pasien dan janin masih terpantau dalam batas normal.

5. Pada Senin (9/1/2023) pukul 05.45 WIB, pasien mengatakan mulas sedikit, petugas melakukan observasi dan pemeriksaan serta disarankan untuk bedrest total.

6. Pukul 09.00 WIB, petugas mempersiapkan untuk dilakukan pemeriksaan USG, setelah koordinasi antara petugas ruang Mawar dan Poli Klinik Obgyn dokter belum hadir.

7. Pukul 11.55 WIB, petugas Mawar kembali menghubungi petugas poliklinik Obgyn memberitahukan ada peristiwa yang emergency, ternyata dr. ESH belum hadir juga.

8. Pukul 11.56 WIB, petugas Mawar menghubungi dr. ESH tentang keadaan pasien, dokter menganjurkan WhatsApp keadaan pasien.

9. Pukul 11.58 WIB, chat WhatsApp petugas Mawar ke dokter dibalas dengan jawaban, agar pasien di dorong ke VK.

10. Pukul 12.00 WIB, pasien didorong ke VK, pukul 12.05 WIB diterima di ruangan VK. Petugas VK melakukan  pemeriksaan. Pasien terlihat semakin kesakitan dan selalu mengedan dan di jumpai tanda-tanda gawat janin.

11. Petugas VK menghubungi dr. ESH, melaporkan keadaan pasien dan dianjurkan agar dipersiapkan untuk operasi SC.

12. Pukul 12.29 WIB, petugas VK menghubungi penata Anastesi bahwa ada pasien yang mau di SC dan menjelaskan sudah ada tanda-tanda gawat janin memburuk.

13. Pukul 12.30 WIB, petugas OK memberitahu ada pasien lain yang mau di operasi SC.

14. Pukul 14.04 WIB, kembali petugas VK menghubungi penata Anastesi apakah bisa pasien ini didahulukan karena kondisi pasien semakin memburuk, anjuran lapor ke dr. ESH.

Selanjutnya dikonfirmasi dengan dr. ESH, tentang kondisi pasien, advice dr. ESH, biar petugas OK yang mengatur.

15. Pukul 14.41 WIB, petugas OK menghubungi dr. ESH via chat WhatsApp mengingatkan kondisi pasien supaya dapat didahulukan dan advicenya supaya lapor Anastesi.

16. Pukul 15.12 WIB, perawat OK menghubungi petugas VK agar pasien diantar ke OK.

17. Pukul 15.25 WIB, pasien didorong ke OK, pukul 15.30 WIB pasien tiba di OK diterima perawat. Pukul 15.30 WIB diperiksa petugas dan langsung melaporkan keadaan pasien ke dr. ESH, dan dr. ESH menyarankan dibuat Informed Consent kepada keluarga tentang keadaan bayi yang sudah gawat dan memanggil petugas Neonati untuk stand by selama operasi.

18. Pukul 17.00 WIB, pasien dioperasi dr. ESH. Pukul 17.02 WIB bayi lahir tidak segera menangis dan membiru. Petugas Neonati dan OK melakukan pertolongan namun tidak ada respon.

19. Pukul 17.30 WIB petugas Neonati, penata Anastesi mendampingi dr. ESH untuk mengatakan bayi sudah meninggal dunia. (GN21-Junitha)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini