31 C
New York
Rabu, April 15, 2026

Buy now

spot_img

Caleg Berinisial “PS” Pendaftaran Diduga Kuat Memakai Ijazah Palsu ,Kembali Terhendus

Sumut,GlobalNews21.Id – Beredarnya pemberitaan yang menyatakan Calon Legeslatif [ Caleg ] selaku anggota DPRD provinsi Sumatera Utara, berinisial “PS” melakukan pendaftaran kembali diduga memakai ijazah palsu “terhendus”

Terhendusnya kembali seorang caleg berinisial PS dari Partai X   ini, yang diduga mendaftar memakai ijazah palsu,yakni terlihat dari hasil keputusan Komisi Pemilihan Kota Medan,Sabtu (2/4/2023)

Informasi yang dihimpun,sebelumnya PS yang diduga mendaftar memakai Ijazah palsu priode 2019 -2024 duduk sebagai DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Anggota DPRD Sumut, PS dinyatakan tidak menamatkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sesuai dengan putusan pengadilan negeri.

Hal itu terungkap di sidang kode etik penyelenggara pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (16/3/2020) lalu

CALEG

Akibat, munculnya nama PS sebagai caleg DPRD Sumut 9 dari Partai  X ini, pemilu 2024 yang akan datang menjadi kontroversi di masyarakat luas

‘’ Kami heran,kenapa KPU tidak memverifikasi Ijasah bacal calon legislatif,bahkan bisa lolos kembali sebagai Caleg DPRD Sumut 9‘’ tanya Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya

Lanjutnya ,sebab menjadi anggota dewan haruslah memakai jalur transparan serta harus amanah,karna nantinya yang akan di pinnggul adalah amanah rakyat.

’Bagaimana jadinya,jika saat mendaftarkan diri saja sebagai caleg sudah tidak amanah apalagi mengenai menjalan amanah rakyat’’ ucap sumber mewakilin masyarakat ini, Senin (4/9/23.)

CALEG

Masyarakat menghimbau, dalam hal ini agar Ketua KPUD Propinsi sumut harus teliti , mengenai verifikasi administrasi mengenai pendaftaran pencalonan anggota legislatif yang ada di Sumatera Utara,karna apabila dari segi pendaftaran verifikasi administrasi saja sudah tidak beres apalagi mengamanahkan amanah rakyat.

Sehingga dalam hal ini KPU Sumut dinilai tidak menjalankan Amanah Undang-Undang Republik Indonesia yang menyatakan, Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana V”,dan denda Rp 500juta.bunyi pasal 272 Ayat(1) KUHP,

Masyarakat juga meminta kepada kepala dinas pendidikan Sumatra Utara,harus mengecek ulang kebenaran dugaan ijazah palsu yang menuai kontroversi di mata masyarakat tersebut,karna kuat dugaan ijazah yang didaftar kan di KPU hanyalah legesan dari sekolah,bukan ijazah asli.

Masyarakat menduga ada keterlibatan pihak sekolah dalam pemalsuan ijazah caleg PS,karena ijazah yang didaptarkan di KPU Sumut hanyalah Foto Copy dan leges dari sekolah tersebut.

Padahal jelas,dalam peraturan KPU harus menunjukkan memakai ijazah asli bukan ijazah legesan dari kepala sekolah.

Hingga berita ini di publikasi konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Dr H Asren Nasution M.A dan Sekretaris Dinas Kurnia Utama belum dapat dijumpai.  [ R.Hanja]

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
892PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles