HUMBAHAS, GlobalNEWS21.id – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Desa Nagasaribu Kecamatan Lintongnihuta ditinjau oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor dan Kadis Lingkungan Hidup Halomoan Simanullang, Kamis (12/1/2023).
Disana Bupati Dosmar melakukan pemeriksaan terhadap semua peralatan yang ada di TPA, untuk memastikan dapat berfungsi dan beroperasi dengan baik.
Dosmar berharap kepada Kepada Dinas Lingkungan Hidup Humbahas agar tetap bertanggungjawab dan tetap memperhatikan TPA supaya dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

Diketahui bahwa TPA itu menerima sampah yang dikumpulkan di Kabupaten Humbahas, kemudian diproses terlebih dahulu lalu mengembalikan sampahnya ke media lingkungan yang aman bagi manusia dan lingkungan.
Sedangkan, pengolahan sampah di Humbang Hasundutan ini untuk mengurangi tumpukan sampah, dan dapat digunakan sebagai faktor pendorong kemajuan pertanian di Kabupaten Humbang Hasundutan dengan menggunakan pupuk organik yang dihasilkan dari TPA dan TPST Lintongnihuta.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahanndan pemrosesan akhir sampah. (GN21-Rein)

