Ket Gbr : Tampak Bangunan Berdiri Diduga Tanpa Izin PBG
GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Berdasarkan informasi terbaru (Maret 2026), maraknya pembangunan gedung yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan, terutama karena pengawasan di tingkat kewilayahan (Kelurahan dan Kecamatan) dinilai lemah atau terkesan melakukan pembiaran.
Bangunan liar tanpa PBG ini menjamur di Kecamatan Medan Sunggal,mengidikasikan lemahnya pengawasan di tingkat kewilayahan ( Kelurahan dan Kecamatan) memicu keresahan warga dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Temuan awak media dilapangan di Kecamatan Medan Sunggal sedikitnya ada 10 bangunan bahkan bisa lebih mencakup pembangunan komersial yakni, pergudangan,ruko,café,Kos-kosan ( OYO) ,yang sering sekali tidak memasang plang izin.
Pembangunan tanpa PBG menjamur di area strategis Kecamatan Medan Sunggal,seperti di Jalan Gatot Subroto (Depan Medan Fair),termasuk di Simpang Rajawali (samping SPBU),Jalan Cendrawasi Sei Sikambing B,Gang Pertama Sei Sikambing B,Jalan Rajawali Sei Sikambing B.
Menjamurnya bangunan liar (ilegal) tanpa PBG di Kecamtan Medan Sunggal dipicu seolah-olah ada pembiaran oleh pengawasan Kewilayahaan,Camat dan perangkat kelurahan yang dinilai “tutup mata”atau mandul dalam mengawasi menjamurnya bangunan liar tersebut.
Dari keterangan warga setempat mengatkan bangunan yang bersekala besar dapat berdiri tanpa PBG bagaimana dengan bagunan kecil atau renovasi
“Aneh juga ,banyak kami melihat bangunan yang bersekala besar di Kecamatan Medan Sunggal ini bangunan berdiri tanpa memliki izin PBG lantas bagaiman dengan bangunan kecil dan bangunan yang lain..terkesan ada pembiaran “ucap warga yang identitasnya dirahasiakan
Menurutnya,lemahnya pengawasan serta tindakan oleh pemerintah terkait bahkan adanya indikasi cawe-cawe dengan pemilik bangunan sehingga bagunan liar tanpa PBG menjamur di Kecamatan Medan Sunggal
“Jika Pemerintah terkait tidak segera melakukan tindakan maka mengakibatkan PAD bukan lagi masuk kas daerah melaikan masuk saku oknum terkait”ungkapnya
Saat dikonfirmasi Trantib Kecamatan Medan Sunggal,Suryadi mengatakan bahwa pihaknya sudah menghimbau kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG tersebut
“Kami sudah surati dan menghimbau kepada pemilik bangunan itu bang… dan tupoksi kami hanya sebatas itu bang… “kata Suryadi lewat telephone selulair
Disisi lain saat awak media melakukan Konfirmasi kepada Camat Medan Sunggal,Irfan Abdillah ,S.STP,M.SP kerap tidak memberi jawaban atau terkesan menghindar kendati saat ditemui di Kantor Kecamatan
Konfirmasi lewat telephone selulair nada berdering tidak diangkat pesan WhatsApp terbaca namun tidak berbalasan (Vacum),sehingga memicu dugaan adanya pembiaran,Jumat (13/3/2026)
Situasi ini menunjukkan perlunya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan terkait dalam menindak bangunan yang tidak memiliki izin agar tidak terus menjamur.
Informasi yang dihimpun.dugaan Pembiaran Bangunan Ilegal juga terjadi khususnya di beberapa wilayah di Kota Medan (seperti Medan Tembung), dinilai “tutup mata” terhadap maraknya bangunan yang diduga tidak memiliki izin (PBG), yang berdampak pada terancamnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.( Tim)