Dairi,Globalnews11.id – Diduga kesal, seorang pria berinisial SM (70) Warga Desa Lau Pakpak, Kecamatan Tigalingga tega membacok adik kandungnya sendiri.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari P.A, SIK, SH, M.Si melalui Kasi Humas, AKP Donni Saleh saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Kasus ini sudah ditangani Sat Reskrim Polres Dairi, dan tersangka sudah Kami Amankan,” kata AKP Donni Saleh, Senin, (15/04/2024), Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dijelaskan AKP Donni Saleh, peristiwa pembacokan itu bermula saat korban berinisial ADM (54) yang dalam kondisi mabuk pulang dari warung tuak Pukul 22.30 Wib.
“Sesampainya dirumah ADM menggedor rumah sambil memanggil abangnya berinisial SM (tersangka),” ucap AKP Donni Saleh.
Karena kesal pintu tidak dibuka, ADM pun langsung mendobrak pintu rumah, sehingga membuat abangnya terkejut.
“Mendengar suara pintu didobrak, SM pun terkejut dan langsung bangun dari tempat tidurnya menuju pintu rumah,” sebut AKP Donni Saleh.
Setelah pintu dibuka, ADM yang dalam kondisi mabuk malah menantang SM dan menyuruhnya turun dari atas tangga rumah.
Merasa terancam dan akan diserang, SM langsung mengambil sebilah parang dari di lantai rumah.
Melihat SM memegang parang, seketika itu ADM merasa takut dan kemudian keluar menuju halaman rumah.
Dengan memegang parang di tangan kanan, dan sarung parang di tangan kiri, SM kemudian mendekati ADM yang merupakan adik kandungnya itu.
Sang Abang langsung mengayunkan parang ke arah wajah adiknya. Beruntung adiknya bisa menghindar.
“Namun, sang abang kembali mengayunkan parang dan mengenai pipi sebelah kiri adiknya,” ujar AKP Donni Saleh.
Usai kejadian, korban kemudian pergi meninggalkan rumah, sedangkan tersangka masuk kedalam rumah.
Dengan kejadian itu, korban mengalami luka yang serius, yakni terdapat luka robek yang cukup panjang, mulai dari arah mulut hingga hampir mengenai daun telinga.
“Korban pun harus mendapat perawatan intensif di RSUD Sidikalang,” terang AKP Donni Saleh.
Setelah mendapat laporan kejadian itu, Personil Polsek Tigalingga langsung mengamankan tersangka, dan selanjutnya tersangka diserahkan ke Sat Reskrim Polres Dairi.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” tutupnya. (Junitha)