MEDAN,GlobalNEWS21.net – Lapor Pak Kapoldasu,,! Tiga unit ruko berlantai 2 yang terletak di sebuah perumahan di Lingkungan XII Kelurahan Titikuning Kecamatan Medan Johor diduga menjadi gudang pembuatan dan pengepakan spare part motor palsu yang di import dari negeri china.
Hal ini disampaikan oleh warga sekitar kelurahan Titikuning,mengatakan bahwa mereka merasa curiga ruko nomor 1C,23 dan 29 kondisi selalu tertutup namun ada kegiatan didalam dengan memiliki pekerja sebanyak 3 orang,kepada GlobalNEWS21.net Jumat (20/5/2022)

Kata Warga lagi,Kami menduga pemilik ruko yang berinisial AT memproduksi barang Spare part Motor Palsu,karena kami pernah melihat saat malam hari barang yang sudah dikepak diangkut oleh Mobil Box.
Parahnya lagi,gudang tersebut dulu pernah di grebek tapi sepertinya kegiatan dan aktivitas pendistribusian barang sparepart yang diduga palsu tersebut masih terus berjalan hingga sampai saat ini,malah semakin besar,ketus warga,
Dari pantauan jurnalis GlobalNEWS21.net dilokasi, sabtu, (19/2) pagi,salah seorang warga setempat saat dikonfirmasi mengatakan ruko nomor C 1 usaha menjual sparepart Motor dan ruko itu gudangnya,ucapnya
Masih dilokasi yang sama saat jurnalis menanyakan kepada warga yang bekerja sebagai penjaga malam di perumahan tersebut,seorang pria paru bayah itu menjelaskan bahwa pemilik nomor ruko C1,23 dan 29 berinisial AT.
Ditanya,ruko selalu tertutup tapi didepan ruko ada terparkir 2 sepeda motor, jawab penjaga malam “rukonya memang selalu tertutup,tapi kalau mau datang pukul 9.00 wib saat anggota pekerjanya masuk kerja atau saat sore hari ketika keluar kerja dan pekerja di gudang spare part ini pekerjanya hanya 3 orang pak “Kata Penjaga Malam
Menurut informasi sumber yang dapat dipercaya yang tidak ingin disebut namanya,mengatakan bisnis spare part ini sudah cukup lama dan pemiliknya berinisial AT dulu sudah pernah tertangkap polisi,namun setelah itu bisnis ini berjalan lagi,malah semakin besar,ujar sumber
Masih penjelasan sumber,hal ini bisa dibuktikan adanya aktivitas didalam ruko tersebut dengan keluar masuknya mobil berjenis Daihatsu Van (Box) walaupun pintu ruko itu selalu tertutup,didalam ada 3 orang sebagai pekerjanya,
lanjutnya,kegiatan di dalam ruko tersebut pekerja mengepak dan buat lebel (barcot) merek yang sudah terkenal dari Jepang,seperti Honda,Yamaha dan Suzuki yang barang spare part di import dari negara China,Jelas sumber.
“Aktivitas penyimpanan spare part itu berlangsung sudah lama dan sudah bertahun tahun, sementara pemilik nya jarang terlihat, yang sering terlihat adanya aktivitas keluar masuk kendaraan dengarnya sih gudang spare part ” jelas sumber.
Sebelumya,tim GlobalNews21.net saat bertemu dengan salah seorang pekerja yang hendak masuk kerja di ruko C1 tersebut,pada saat hendak dikonfirmasi,sipekerja itu hanya diam saja sambil membuka sedikit saja pintu sontak pintu lansunga ditutunya,Rabu (11/5/2022) puku 9.10 wib.
namun ada pintu rahasia dibuka sipekerja tersebut hanya yang tampak mata kemata saja dan sepekerja mengatakan”kalau mau bertanya lansung ke pemiliknya saja pak karena saya tidak tahu menahu “tanpa banyak jawab pintu rahasi itu langsung di tutupnya.
Terpisah,saat dikonfirmasi Kepala Lingkungan XII Kelurahan Titikuning Kecamatan Medan Johor ,Rangkuti mengatakan “Ruko nomor C1 ,23 dan 29 itu milik AT dan benar ada kegiatan serta aktivitas sepertinya usaha spare part ,namun kami tidak mengetahui apakah spare part itu asli atau palsu ,saat pemilik ditanya usaha tersebut sudah memiiki izin,ucap Kepling
Ia tegaskan,”jika diduga gudang tersebut menjual barang illegal,lapor saja pak ke polisi biar di grebek karena kami tidak berhak melarang pemilik untuk melakukan tindakan” tegas kepling XII
Ironis,saat berita ini mulai meluas di masyarakat,seorang yang diduga sebagai pengawas dari oknum TNI sempat menghubunggi awak media untuk bertemu ingin mengklarifikasi terkait berita yang sudah tayang.
Kemudian,saat ditanya oknum TNI apakah sebagai pengawas,jawabnya, “saya hanya sebagai teman AT yang ia minta tolong untuk mengkonfirmasi berita tersebut”Pungkasnya
informasi yang dihimpun, Pemilik diduga kemudian menjual kembali onderdil palsu tersebut ke toko-toko spare part dengan harga yang miring. Adapun, sparepart yang dijual seperti rantai motor, karburator, piringan cakram, kanvas rem, gir depan dan belakang, saklar, lampu, busi, tombol sen, dan lain-lain dan sudah meluas di Povinsi Sumatera Utara.
Menurut sumber,dalam menjalankan aktivitas nya pemilik bisa dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 107 ayat (1) jo Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuma pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.(MRA/Tim)

