Medan,globalnews21.net | Edward Hutabarat politisi dari partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) yang duduk sebagai anggota DPRD Kota Medan di komisi III, melaksanakan penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daerah (Perda Kota Medan nomor 9 Tahun 2017), di Gang Bersama Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Senin (16/05) pukul 13:00 Wib
Pada kegiatan tersebut turut hadir, salah satu kepala lingkungan di Kecamatan Medan Helvetia, kader partai, dan para undangan
Pada kegiatan tersebut Edward Hutabarat mengatakan kepada masyarakat yang hadir, kepala lingkungan (Kepling) punya peranan penting di lingkungan.
“Ada sebanyak 2001 kepala lingkungan (Kepling) yang digaji oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan diharapkan dapat bekerja bijaksana dan amanah. Apalagi pemilihan dan pengangkatan Kepling sangat seksi sebab banyak peminatnya. Padahal sesuai Perda nomor 9 Tahun 2017, Bab IV kepala lingkungan pasal 5 ayat (1), pada lingkungan diangkat seorang kepala lingkungan yang memimpin tugas penyelenggaraan lingkungan. Kepala lingkungan diangkat oleh Camat atas diusulkan dari Lurah dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat,” ucapnya Edward Hutabarat.
Sambung Edward Hutabarat, di pasal tersebut pada Bab IV, syarat dan pencalonan kepala lingkungan ada dijelaskan pada pasal 14 ayat (1) dan (2) di point M, calon Kepling tidak sedang menjadi anggota Partai Politik (Parpol) dan / atau tidak sedang menduduki jabatan politik juga tidak menuntut diangkat menjadi ASN.
Di Bab VI, mekanisme pengangkatan calon kepala lingkungan dipasal 7 disebut lagi pada ayat (1), calon kepala lingkungan diusulkan lurah kepada camat memperhatikan saran dan / atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat.
” Di Bab VII, mekanisme pemberhentian kepala lingkungan dipasal 8 ayat (1), kepala lingkungan diberhentikan camat atas usulan lurah, ayat (2) pemberhentian kepala lingkungan antara lain jika : meninggal dunia, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal VI, di vonis oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atas permintaan sendiri,” terangnya Edward Hutabarat
Dijelaskan Edward Hutabarat yang duduk dari Dapil 1 Kota Medan, yang meliputi 4 Kecamatan yakni Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Barat, dan Medan Baru. Perwal nomor 21 Tahun 2021 tersebut terdiri dari Bab VIII dan 12 pasal.
Usai membaca dan menjelaskan perda tersebut, acara pun diakhiri dengan pemberian cendramata, foto bersama dan pembagian nasi kotak (Snack) kepada para tamu dan undangan yang hadir. (MRA)

