10.8 C
New York
Sabtu, Oktober 31, 2026

Buy now

spot_img

Perjuangkan Kepastian Hak Tanah Masyarakat, Bupati Dairi Dorong 1.400 Sertifikat Gratis Disetujui Melalui TORA

GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi Terus Mendorong Penyelesaian Status Penguasaan Tanah Masyarakat yang Berada di Kawasan Hutan Melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Melalui Program ini, Masyarakat Berpeluang Memperoleh Kepastian Hukum Stas Tanah yang Dikuasai Melalui Penerbitan Sertifikat Secara Gratis.

Hal tersebut Dibahas dalam Rapat Koordinasi Secara Daring (Zoom Meeting) yang Diselenggarakan Kementerian Kehutanan Melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan.

Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga., diwakili Asisten Pemerintahan Agel Siregar, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUTR Bister Naibaho, Serta Unsur Lainnnya.

Dalam Pertemuan tersebut dijelaskan bahwa Program TORA Merupakan Bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria yang Bertujuan Memberikan Legalitas dan Kepastian Hukum Atas Penguasaan Tanah Masyarakat.

Usai Mengikuti Rapat, Asisten Pemerintahan Agel Siregar menyampaikan bahwa Kabupaten Dairi Memiliki Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Telah Disetujui Seluas Kurang Lebih 2.935,54 Hektare yang Tersebar di 10 Kecamatan.

Dan Persetujuan Usulan tersebut akan Ditindaklanjuti, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berpeluang Menerbitkan Sekitar 1.400 Sertifikat Tanah Bagi Masyarakat Penerima Manfaat.

Menurutnya, upaya ini Merupakan Bagian dari Perjuangan dan Permohonan Bupati Dairi yang Telah Lama Didorong Pemerintah Daerah. Persetujuan Atas Usulan tersebut Diharapkan Membawa Dampak Positif Bagi Masyarakat, Terutama dalam Memberikan Kepastian Hukum dan Legalitas Kepemilikan Tanah.

Pelaksanaan Rapat Koordinasi ini Merupakan Tindak Lanjut Surat Menteri Kehutanan Nomor S.219/MENHUT/SETJEN.02/09/2026 Tanggal 3 September 2026 Tentang Persetujuan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, Rapat juga Menindaklanjuti Memorandum Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor M.121/PLA.KUH.PLA.02.02/B/09/2026 Terkait PPTPKH Provinsi Sumatera Utara yang Didalamnya Mencakup Pola Penyelesaian Melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Dairi Seluas Kurang Lebih 2.935,54 Hektare.

Pemkab Dairi Berharap Proses Penyelesaian Melalui Program TORA ini Dapat Berjalan Sesuai Ketentuan Sehingga Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum Atas Tanah yang Selama ini Dikuasai dan Dimanfaatkan.

Zoom Meeting tersebut turut diikuti Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penatagunaan Hutan DLHK Provinsi Sumatera Utara Normalia Zubair, S.STP., M.Si., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Marulam Siahaan, S.SiT., M.M., Serta Para Camat dari 10 Kecamatan yang Wilayahnya Masuk Dalam Usulan Penyelesaian. (Junitha)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
916PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles