MEDAN, GLOBALNEWS21.ID – Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, DPW PWDPI, Sumatera Utara resmi melaporkan dugaan kuat tindak pidana korupsi pada kegiatan Revitalisasi Kolam Renang Kota Tebing Tinggi sumber dana P-APBD T.A 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara( Kejatisu) Jumat,(23/10/2026)
Laporan Pengaduan Masyarakat tersebut tertuang dalam surat bernomor 029/LP-KEJATISU/DPW PWDPI-SU/X/2026 dengan lampiran satu bundel bukti hasil investigasi lapangan.
Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing, S.H., atau akrab disapa DL Tobing, mengatakan proyek senilai Rp. 3.343.808.000,00 tersebut kini mangkrak dan tidak berfungsi sama sekali.
“Proyek revitalisasi kolam renang ini patut diduga ada tindak pidana korupsi. Kolamnya bocor permanen, tidak bisa dipakai masyarakat. Ini kerugian negara total,” tegas DL Tobing, Jumat (23/10/2026).
Kejanggalan Tender:
Dari 8 Peserta Jadi 1 Pemenang DPW PWDPI menemukan kejanggalan serius dalam proses tender di UKPBJ Kota Tebing Tinggi.
Tercatat Kode Tender 10094704000 dengan Nama Tender Revitalisasi Kolam Renang Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Pekerjaan Konstruksi Tender Ulang.Pada tender tahap pertama, diikuti 8 penyedia, namun anehnya dinyatakan gagal oleh Pokja dengan alasan tidak ada peserta yang lulus evaluasi.
Pokja dinilai tidak transparan.
Anehnya, pada tender ulang, hanya 1 penyedia yang memasukkan penawaran dan langsung dimenangkan, yakni CV. MAKMUR BERSAMA beralamat di Jl. Ikhlas No.5 Tebing Tinggi dengan Nilai Kontrak Rp. 3.295.465.909,81.
“Kuat dugaan pemenang sudah dikondisikan sejak awal. Ada intervensi pimpinan UKPBJ kepada Pokja. Ini melanggar Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, ada unsur KKN,” ungkap DL Tobing.
Proyek Gagal Total
– Diduga Asal Jadi.Hasil investigasi PWDPI di lokasi, proyek mengalami tiga kegagalan fatal:
Kegagalan Waterproofing: Lapisan kedap air di bawah standar, asal pasang, picu kebocoran permanen dan retak struktur.
Kesalahan Instalasi Mesin: Pipa terlalu kecil, salah arah valve, sirkulasi macet, pompa cepat rusak.Struktur Beton
Lemah: Besi tulangan dan mutu beton tidak sesuai SNI, dinding ambles dan pecah.
–Diduga Ada Aliran Dana ke Oknum Pejabat
Dalam laporannya, PWDPI juga mengungkap modus operandi aliran dana:Diduga ada aliran dana dari calon pemenang ke Pengguna Anggaran, PA, yakni Kadis PUPR Tebing Tinggi.
Diduga ada aliran dana ke Pokja UKPBJ.
Diduga ada aliran dana dari pelaksana ke Konsultan Pengawas dan PPK/PPTK untuk meloloskan pembayaran meski pekerjaan belum selesai.
Pihak yang diminta diperiksa yakni PA/Kadis PUPR, PPK/PPTK, Konsultan Perencana, Pokja UKPBJ, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
Kerugian Negara Total Loss PWDPI menilai jika infrastruktur dibangun tapi tidak berfungsi, maka sesuai UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, seluruh anggaran dianggap kerugian negara total, wajib diaudit BPK/BPKP
.”Negara diduga dirugikan miliaran rupiah. Pelaku bisa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor No.31 Tahun 1999 jo. No.20 Tahun 2001, ancaman penjara seumur hidup,” jelas DL Tobing.
PWDPI mendesak Kajatisu untuk segera melakukan penyelidikan, memanggil pihak terkait, dan melakukan audit investigatif.
“Kami minta Kejatisu tidak tebang pilih. Usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Ini uang rakyat untuk fasilitas olahraga masyarakat, malah jadi kolam mati,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi dan pihak Kejatisu belum memberikan keterangan resmi.
Tembusan laporan ini juga disampaikan ke Gubernur Sumut, Polda Sumut, BPK, Wali Kota Tebing Tinggi, dan Ketua DPRD Tebing Tinggi. (Tim)