27.7 C
New York
Jumat, Juli 24, 2026

Buy now

spot_img

Cabuli Anak Dibawah Umur, Supir Angkot EG Diringkus Polres Dairi

GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Meringkus Seorang Supir Angkutan Umum Berinisial EG (32) Usai Melakukan Pencabulan Kepada Seorang Pelajar Sebut Saja Bunga (13). Aksi Tersebut Dilakukan Disebuah Penginapan yang Berada di Desa Berampu Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan Saat Dikonfirmasi Membenarkan Penangkapan Tersebut. Bahkan Aksi Tersebut Sudah Dilakukan Tersangka Sebanyak 4 Kali.

“Tersangka Terbukti Melakukan Pencabulan Kepada Korban yang Masih Dibawah Umur di Sebuah Penginapan”, ujar AKP Syahril, Kamis (23/07/2026)

Kejadian tersebut Berawal pada Tanggal 17 Mei 2026, Sekira Pukul 01.00 Wib dan Berulang Kembali di Tanggal 30 mei 2026 Sebanyak 2 Kali dan Terakhir di Tanggal 31 Mei 2026.

Kejadian itu Akhirnya Diketahui oleh Ibu Kandung Korban dan Langsung Melapor ke Polres Dairi pada Tanggal 12 Juli 2026. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan Penyidikan, Petugas Langsung Bergerak Menangkap Tersangka.

“Setelah Alat Bukti Cukup Kuat untuk Ditetapkan Sebagai Peristiwa Pidana, Maka yang Bersangkutan Langsung Kami Amankan Beserta Mobil Angkutan Umumnya karena Mobil tersebut juga Menjadi Lokasi Pencabulan Dilakukan”, tegas AKP Syahril.

Atas Perbuatannya, EG Dikenakan Pasal 415 huruf b dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian  Pidana, dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara. (Junitha)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles