GLOBALNEWS21.ID,LABUSEL – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui rapat koordinasi percepatan sertifikasi aset pemerintah.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ahmad Riadi Tanjung, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Muhammad Saleh serta Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Kristian Yehuda, di Kantor Pertanahan Labuhanbatu Selatan, Jalinsum Kotapinang–Langga Payung, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Rabu (08/07/2026).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Kehadiran seluruh OPD bertujuan menyatukan langkah dalam menuntaskan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ahmad Riadi Tanjung, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut difokuskan pada identifikasi, verifikasi, dan percepatan sertifikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah sekaligus mewujudkan tertib administrasi Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam rapat itu, jajaran Kantor Pertanahan juga memaparkan tahapan dan prosedur sertifikasi, mulai dari pendataan bidang tanah, pemeriksaan kelengkapan dokumen hingga koordinasi tindak lanjut agar proses penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ahmad Riadi Tanjung mengimbau seluruh perangkat daerah agar kembali melakukan pendataan terhadap aset tanah yang hingga kini belum bersertifikat. Ia meminta setiap OPD segera melengkapi seluruh dokumen administrasi sehingga proses sertifikasi oleh ATR/BPN tidak mengalami hambatan.
“Melalui kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan ATR/BPN, kami berharap seluruh aset tanah milik pemerintah dapat segera disertifikatkan. Dengan demikian, aset daerah memiliki kepastian hukum yang kuat, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.(Mas)

