GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Masih maraknya Bangunan di Kota Medan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hal tersebut memicu opini masyarakat terkesan ada pembiaran yang berujung kebocoran PAD,bukan masuk ke kas daerah tetapi ke kas oknum terkait.
Parahnya,bangunan yang sudah dibangun berlantai 2 ini terus bekerja tanpa memiliki PBG kendati pihak terkait Kelurahan dan Kecamatan telah memberi himbauan dan menyurati Dinas Perkim,namun belum ada tindakan.
Pantauan globalnews21.id,yang terjadi tanpak bangunan yang direcanakan untuk Shoroom Mobil berlantai 2 berdiri tanpa PBG berada di Jalan Teuku Amir Hamza,Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia,Selasa ( 26/5/2026)
Konfirmasi kepada Trantip Helvetia Timur,Heri Sembiring bahwa pihaknya sudah menghimbau serta menyurati untuk terlebih dulu mengurus PBG baru dapat membangun
‘Kami sudah menghimbau serta menyurati kepada pemilik bangunan itu.tugas kami hanya bisa menghimbau dan menyurati dan juga sudah menyurati ke Dinas Perkim Kota Medan Bang”kata Trantip
Kemudian menurut keterangan dari Pengawas bangunan, Mandor menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapat surat himbauan dari Kelurahan,namun terkait izin PBG adalah urusan Bos
“Kalau surat himbauan dari Kelurahan sudah ada bang ,tapi terkait izin PBG saya tidak tahu karena disini kami hanya bekerja ,itu urusan Bos lah bang”ucapnya
Ditanya,terkait Surat Peringatan yang keluar dari Dinas Perkim,Mandor mengatakan belum ada dan itu bukan urusan kami
“Terkait surat yang datang dari dinas Perkim setahu saya belum ada bang,kalau urusan PBG langsung saja bang di tanya ke Bosnya karena itu bukan urusan kami bang ,karena kami disini diperintah hanya untuk bekerja” terangnya
Lanjutnya,”Wartawan seperti orang abang ini sudah banyak yang datang konfirmasi bang..ya pada intinya saya menjawab apa adanya bang”pungkasnya
Gedung mewah berlantai dua tersebut berdiri persis di pinggir jalan besar Amir Hamza ini tanpa PBG menjadi sorotan publik,terkesan Dinas Perkim ada pembiaran
“Kalau melihat kondisi bangunan di Kota Medan bang, banyak tidak memiliki Izin, apalagi di daerah Jalan Amir hamza ini setahu saya lebih 3 bangunan tidak ada PBGnya,hal ini disebabkan tidak ada penindakan tegas dari Dinas Perkim atau mungkin sudah cawe-cawe bang..mintanya Wali Kota “copot” Kadis Perkim itu bang,karena kerjanya sudah tidak benar “ujar warga setempat yang tidak ingin disebutkan identitasnya
Hingga berita ini di publish tindak lanjut konfirmasi ke Kadis Perkim Cikataru Kota Medan,Jhon Lase , Vacum (tidak berbalas) terkait maraknya bangunan berdiri tanpa PBG,hal tersebut dibuktikan telphone selulair berdering tidak diangkat Wa terbaca namun tidak berbalas (Tim)