Tanan dan Simpan Ganja, Polres Dairi Ringkus RNS
GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Sat Narkoba Polres Dairi Meringkus Seorang Tersangka Berinisial RNS (42) atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja, Jumat (22/05/2026) di Desa Perjuangan Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., Menegaskan bahwa Tidak Ada Tempat Bagi Seseorang untuk Menguasai atau Memiliki Barang Haram tersebut.

“Kami Akan Terus Berupaya Semaksimal Mungkin Agar Tidak Ada Peredaran Narkotika di Kabupaten Dairi”, ujar AKBP Otniel.
AKBP Otniel pun Meminta Dukungan Kepada Seluruh Masyarakat Agar Dapat Bersinergi Dalam Memberantas Narkoba.
“Tentu Kami Tidak Bisa Bekerja Sendirian, Kami Perlu Mendapat Dukungan Dari Masyarakat, Bila Mana Ada Menemukan atau Mengetahui Adanya Peredaran Narkoba, Segera Laporkan Kepada Kami dan Akan Segera Kami Tindaklanjuti”, pinta AKBP Otniel.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, Tersangka Diringkus Saat Berada Didalam Rumahnya
“Awalnya Kami Mendapat Laporan dari Masyarakat tentang adanya Peredaran Narkotika Jenis Ganja di Wilayah tersebut. Tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak Menuju Lokasi dan Mengamankan Pelaku”, ujar Syahril.
Disana, Petugas Menemukan 10 Paket Ganja yang Sudah Dibungkus dengan Menggunakan Kertas Seberat 420 Gram.
Saat Ditangkap, RNS Bersikap Kooperatif dan Memberitahu bahwa Masih Ada 5 Batang Ganja di Perladangan Miliknya.
“Petugas juga Menemukan Ada 5 Batang Ganja dengan Masing-masing Setinggi 170 Cm, 150 Cm, 130 Cm, 120 Cm, dan 110 Cm”, katanya.
Selanjutnya RNS Bersama Barang Bukti lainnya Diboyong ke Mapolres Dairi guna Pemeriksaan Lebih Lanjut. (Junitha)