GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Maraknya Bangunanan yang berdiri khususnya di Kota Medan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) faktor penyebab utama masih lemahnya pengawasan serta tindakan penegakan Perwal dan Perda oleh unsur pemerintah terkait,Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan
Disamping lemahnya pengawasan juga faktor kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat terhadap peraturan daerah sehingga para pemilik bangunan jika sudah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sudah dapat melaksanakan pembanguananya
Pantauan awak media di salah satu dari bangunan properti perumahan persis di pinggir jalan besar di Jalan Gaperta Ujung Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia
Tampak bangunan telah berdiri pondasi dan dinding tembok keliling lebih 2 meter ini,yang rencana akan di bangun perumahan di lahan seluas kira-kira 1.600 m2 hingga 2.500 m2
Dari keterangan pengawas di bangunan tersebut,A Sihombing menyampaikan bahwa RKA sudah terbit dan PBG sedang dalam pengurusan,Kamis (21/5/2026)
“RKA nya sudah ada bang,kalau PBG sedanga dalam pengurusan.Untuk bangunan rencana membangun perumahan disini bang”kata pengawas
Konfirmasi kepada Kasitrantip Kelurahan Tanjung Gusta,Fandi mengatakan telah disurati dan dihimbau agar mengurus PBG terlebi dulu baru dapat mendirikan bangunan
“Ya..bang ,maslah bangunan itu sudah kita himbau dan surati juga sudah ditembuskan ke Kecamatn dan Kecamatan juga sudah menyurati ke Perkim bang”ujar Fandi via telephone selulair
Bangunan yang tanpak menyolok berdiri di pinggir jalan besar Gaperta tersebut yang terlihat luas dan panjang mencuri perhatian masyarakat
“Sepertinya,pemerintah terkait melakukan pembiaran,bangunan yang akan dijadikan perumahan ini ,kemungkinan berkelas dan mewah bang tapi PBJ belum ada sudah membangun..Kok tidak ditindak ya bang “kata warga sekitar
Menurut waga setempat,bahwa lahan bangunan seluas itu dibeli oleh orang asing dari India senilai Triliunan Rupiah
“Pemilik bangunan rumah sebelumnya itu bang ,telah menjual kepada katanya warga asing dari India dengan harga Triliunan Rupiah “ungkap warga tersebut
Hingga berita ini di publish , konfirmasi kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang,John Ester Lase,ST,M.Si tidak direspon,baik melalui pesan WhatsApp maupun Telephone selulair.
Berita yang tersebar dikalangan jurnalis bahwa ,Kadis Perkim CKATARU,Jhon Lase terkesan tutup mulut dan tidak merespon konfirmasi awak media dan sikap Pejabat ini tidak seperti kadis sebelumnya.Sikap sebagai pejabat publik ,Jhon Lase dinilai telah mencoreng Undang-Undang Keterbukaan Publik dan tidak mendukung kinerja dari para Jurnalis.(Robet)