Proses Pembuatan SIM di Satlantas Polresta Deli Serdang Harus Sesuai Prosedur
GLOBALNEWS21.ID,Deli Serdang – Antrian masyarakat Deli Serdang yang akan mengurus SIM baik SIM A maupun SIM C terlihat cukup antusias.Hal tersebut, berdasarkan dari hasil pemantauan wartawan yang kebetulan juga mengikuti antrian guna pembuatan SIM yang baru,Jumat ( 24 /4/ 2026) di Satlantas Polresta Deli Serdang Lubuk Pakam.
Sepertinya masyarakat Deli Serdang semakin tinggi tingkat kesadaranya akan pentingnya memiliki SIM dalam rangka mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya, sebab setiap warga yang bepergian dengan kendaraan, baik roda dua maupun Roda empat diwajibkan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Berkat kesadaran dari masyarakat Deli Serdang, tentang kepemilikan SIM, sehingga permintaan masyarakat untuk memperoleh SIM pun semakin meningkat. Masyarakat datang secara langsung ke Polresta Deli Serdang tanpa menggunakan calo, dan mereka mengikuti prosedur sesuai pengarahan dan bimbingan dari petugas Satpas, bahkan mereka rela menunggu giliran untuk mengikuti ujian teori maupun ujian praktek di lapangan.
Hal ini tentunya tidak terlepas dari sosialisasi yang disampaikan oleh fihak kepolisian, khususnya Polantas, penjelasan ke masyarakat adalah, tentang perlunya seorang warga negara yang ingin berlalu lintas di jalan raya harus mematuhi peraturan Lantas, dan salah satu kewajibanya adalah harus memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi), sebagai legitimasi syahnya secara hukum untuk berkenderaan dijalan umum.
Salah seorang pengurus SIM yang tak mau disebutkan namanya, kepada wartawan mengaku, datang ke Satlantas Polresta Deli Serdang, dengan bekal SIM yang baru mati satu hari, dan bermaksud ingin memperpanjang tapi ditolak oleh Petugas Satpas dan disarankan membuat SIM yang baru aja, karena permintaanya ditolak ahirnya beliau mencoba menghadap ke penguji lapangan Aiptu I.E Sagala, memohon agar dapat rekomendasi sehingga SIM nya dapat diperpanjang karena baru mati 1 hari, terangnya.
Namun dengan tegas Aiptu I.E. Sagala menolak , tentunya petugas lapangan merujuk ke Perpol RI no.2 Tahun 2023.
” Mohon maaf Bapak, SIM Bapak sudah mati dan harus mengurus baru lagi, kami aja sebagai petugas seandainya SIM kami mati kami juga harus mengurus baru lagi Pak”,ucapnya
Lain halnya dengan pengakuan Afrizal 55 th warga L. Pakam yang mengikuti tes pembuatan SIM baru karena SIM nya sudah mati 1 hari juga. Pengakuan Afrijal, beliau merasa kecewa, karena tidak lulus ujian praktek sampai 3 kali. Meskipun demikian dia tetap akan mengulangi kembali dengan mendaftar ulang.
Beliau sangat mengharapkan agar untuk yang kedua kalinya dapat diluluskan oleh Petugas alasannya,
” saya sudah 30 tahun berkendaraan untuk mencari nafkah Pak, kalau enggak lulus juga SIM C saya ini, bagaimana saya mencari nafkah nanti,” keluhnya
Adapun tahapan prosedur resmi untuk memperoleh SIM baru dan peningkatan golongan berdasarkan Perpol no. 2 Tahun 2023, adalah sebagai berikut :
1. Melengkapi Administrasi
2. Pembayaran PNBP di loket BRI Satpas
3. Registrasi dan Identifikasi yaitu foto, sidik jari dantanda tangan.
4. Ujian teori
5. Ujian simulator
6. Ujian praktek lapangan
7. Pencetakan SIM baru.
Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Resti Widya Sari malalui petugas lapangan Aiptu I.E Sagala yang dikonfirmasi terkait dengan penerapan dilapangan tentang, Perpol no. 5 Tahun 2021, pasal 4, dan Inpres no. 1 Tahun 2022, serta Perpol no. 2 Tahun 2023, sampai kapan inplementasinya untuk dijalankan, Aiptu I.E. Sagala mengatakan,
” Belum ada ketentuan yang pasti yang jelas terus berlanjut, dan belum ada kepastian batasan waktunya sampai kapan”.terangnya (Saroji)