GLOBALNEWS21.ID,Jakarta – Seorang warga Utan Kayu Utara, Jakarta Timur, memenuhi undangan klarifikasi dari pihak penyidik Polsek Matraman terkait laporan yang terjadi di kawasan Gang Pramuka Bakti I, Selasa (15/4/2026).
Dalam pantauan awak media, warga berinisial M hadir didampingi suaminya untuk memberikan keterangan di ruang Krimsus, lantai tiga, tim III.
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga sekitar pukul 14.40 WIB.
Menyampaikan keterangannya, M menegaskan bahwa dirinya hanya memberikan informasi sesuai fakta yang diketahui di lapangan.
“Saya hanya memberikan keterangan apa adanya kepada penyidik. Saya tidak melakukan unsur pidana, justru berupaya meredam kondisi lingkungan yang sempat terganggu,” ujarnya.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan dari pihak berinisial A terkait situasi di lingkungan Gang Pramuka Bakti I, wilayah Jakarta Timur.
Menurut keterangan suami M, berinisial RH, pihak pelapor dinilai sering menimbulkan keresahan di lingkungan. Ia juga menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan dengan fakta di lapangan.“Kami menilai laporan tersebut tidak sesuai fakta. Bahkan tidak ditemukan adanya alat bukti seperti yang disebutkan dalam laporan,” tegas RH.
Selain itu, pasangan tersebut mengaku merasa dirugikan atas laporan yang dianggap tidak akurat dan berpotensi mengandung unsur intimidasi. Mereka telah menyampaikan seluruh kronologi kepada penyidik Polsek Matraman.
Pihak kepolisian melalui panit yang menangani perkara tersebut juga menyampaikan kemungkinan akan mengundang RH untuk memberikan klarifikasi lanjutan.
Aspek Hukum Laporan Palsu
Dalam konteks hukum, pelaporan yang tidak sesuai fakta dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP, antara lain:
Pasal 220 KUHP: Laporan palsu, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.
Pasal 242 KUHP: Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara (atau 9 tahun jika merugikan pihak lain dalam perkara pidana).
Pasal 310–311 KUHP: Terkait pencemaran nama baik atau fitnah.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaporan palsu juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa pidana penjara maupun denda.
Pihak yang dirugikan juga memiliki hak untuk:
Mengajukan laporan balik (pidana),
Menggugat secara perdata atas dasar pelanggaran melawan hukum(Pasal 1365 KUHPerdata).
Kesimpulan
Kasus ini masih dalam tahap klarifikasi oleh pihak kepolisian
Namun secara hukum, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta kepada aparat penegak hukum merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.
(M.S)