Ketua DPW PWDPI Sumut : Suap merupakan salah satu modus operandi utama korupsi,untuk pengaturan pemenang proyek
“Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Diduga Abaikan Klarifikasi /Konfirmasi Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumut “
GLOBALNEWS21.ID,SUMUT – Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Sumatera Utara,saat ini tengah menjadi sorotan tajam publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan OTT dan didakwa menerima suap sebesar Rp1,48 miliar terkait pengaturan pemenang proyek melalui metode e-katalog.
Namun,hal tersebut sepertinya belum mendapatkan contoh efek jerah bagi pejabat terkait di BBPJN dan BP2JK yaitu sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Sorotan tajam pun datang dari salah satu organisasi pers Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumut terkait hal tersebut dan menduga adanya diskriminasi serta mengabaikan atas Surat klarifikasi dan Konfirmasi.
DPW PWDPI SUMUT,mengajukan surat klarifikasi dan konfirmasi dengan nomor: 026/DPWPWDPI-SU/I/2026,tertanggal 12 Januari 2026.Dalam surat tersebut, DPW PWDPI menemukan adanya dugaan kuat terkait pengaturan pemenang proyek yang sarat dengan KKN.
Sebagai salah satu temuan DPW PWDPI,terkait dugaan KKN melalui proses tender pada kegiatan Preserfasi Jalan Pangkalan Susu Tanjung Pura,Kota Bijai sumber dana APBN T.A 2025 dengan PagubeRp.86.940.000.000,00,-Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional,Wilayah IV Prov Sumatera Utara
Pasalnya,dalam proses pelelangan sampai penentuan pemenang lelang banyak terjadi kejanggalan atas persyaratan doumen lelang,hasil evaluasi hingga sampai penetapan pemenang lelang yang menimbulkan ada persaingan tidak sehat,tidak transparansi dan etika,hingga ada dugaan kuat terhadap pengaturan pemenang proyek.

“Ya,dari hasil investigasi kami banyak terjadi kejanggalan sejak mulai proses pelelangan sampai penentuan pemenang,serta bukti-bukti pendukung yang seolah-olah perusahaan pemenang tender tersebut sudah diatur calon pemenangnya”kata Ketua DPW PWDPI kepada wartawan,Kamis (22/1/2026)
Menurut Ketua DPW PWDPI Sumut,DL Tobing sapaan akrabnya yang juga mantan seorang kontraktor ini bahwa,menurut hukum di Indonesia ,tindak pidana korupsi tidak hanya mencakup tindakan yang secara langsung merugikan keuangan negara,tetapi juga bentuk-bentuk lain seperti,”Penyuapan”
“Suap merupakan salah satu modus operandi utama korupsi,untuk pengaturan pemenang proyek”ungkapnya
Suap merupakan salah satu modus operandi utama korupsi,dalam pengaturan proyek dimana seseorang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.
“Ya..saat ini, tindak piidana korupsi tidak hanya mencakup tindakan yang secara langsung merugikan keuangan negara,tetapi juga bentuk-bentuk lain seperti,”Penyuapan untuk pengaturan pemenang proyek”
kata DL Tobing
DL Tobing menegaskan,bahwa transparansi terhadap pengunaan keuangan negara adalah prinsip dasar yang harus dijaga setiap instansi pemerintah dan masyarakat berhak untuk melakukan kontrol social.
“Kami sangat kecewa dengan sikap Kepala BBPJN Sumut,yang seolah-olah menghindar dari tanggung jawab.Surat klarifikasi kami jelas meminta penjelasan mengenai atas temuan sejauhmana kebenaran data yang kami sampaikan sebagai kontrol sosial,untuk mencegah penyimpangan,menghentikan atau mengurangi perilaku yang melanggar hukum,bukan malah mengulur waktu atau menghindar,” ujar DL Tobing.
Lanjutnya,bahwa sebelumnya tim awak media yang bergabung di DPW PWDPI Sumut telah berkunjung langsung ke BBPJN dan BP2JK Sumut untuk melakukan konfirmasi
“Kami sudah mencoba untuk langsung mendatangi pejabat terkait di BBPJN atau BP2JK untuk melakukan konfirmasi,namun menurut staffnya jika hendak konfirmasi harus lewat surat,setelah surat kita layangkan dan diterima hingga sampai saat ini tidak ada balasannay,ada apa dengan BBPJN dan BP2 JK Sumut ini…”tegas DL Tobing
Informasi yang dihimpun,sejumlah kontraktor yang mengikuti proses pelelangan di BBPJN Sumut merasa kecewa karena proses lelang serta persyaratan dalam dokumen lelang dinilai ada diskriminatif dan tidak bersaing sehat
Sesuai data dari LPSE untuk Evaluasi Penawaran Administrasi dan Teknis Lulus : 3 Penyedia Barang/ Jasa dan sebagai Pengumuman Pemenang Urutan :
PT PUTRA HARI MANDIRI Harga Penawaran : Rp 69.552.000.000,00
PT BAGUN MITRA ABADI Harga Penawaran : Rp 69.552.000.000,21
PT KARYA MURNI PERKASA Harga Penawaran : Rp 72.070.022.826.47
“Mulai proses pelelangan,persyaratan administrasi sampai pengumuman pemenang banyak kejanggalan terjadi Bang. ”ucap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya

