28.5 C
New York
Kamis, April 16, 2026

Buy now

spot_img

Miris, Mobil Nasabah Ditarik Leasing, Pengacara : Ada Dugaan Perampasan

Jeneponto, GlobalNEWS21.net |
Mobil nasabah ditarik Debt Kolektor kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto Propinsi Sulawesi Selatan. Kali ini nasabah Hj.Nurliana dengan identitas mobil Agya. Alhasil, Hj.Nurliana mengajukan perkara ini melalui Pengacaranya untuk mendapat perlindungan konsumen.

Baca juga:

Gercep, Revitalisasi Drainase di Kota Medan, MKF MNI Kota Medan :  Apresiasi Bobby Nasution

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Mobil nasabah dari salah satu perusahaan pembiayaan ditarik paksa di jalan oleh orang yang belakangan mengaku diduga dari PT Benteng Biro Investigasi Nunusaku. Debt Kolektor yang merupakan mitra Adira Dinamika Finance.

Sedikitnya ada 3 orang yang diduga mengambil paksa mobil Nasabah Hj. Nurliana. Sebagai orang yang namanya tertera dalam identitas kendaraan pun melakukan upayakan Hukum pelaporan terhadap Edi dkk di Polres Jeneponto dengan Laporan dugaan tindak pidana Perampasan.

Pelapor Hj. Nurliana menceritakan kronologis kejadian, pada Hari Senin, 17/01/2022 di Desa Bulo-bulo Kecamatan Arungkeke, terjadi perampasan mobil Agya type 1,5 TRD warna merah dengan Nomor Polisi DD 1798 VU. Mobil dimaksud, langsung dibawa pergi oleh Edi dkk bersamaan dengan beberapa barang milik pengemudi dalam mobil tersebut.

“Saat kejadian, salah satu Debt Kolektor Junaedi tidak memperlihatkan legal standing sebagai seorang kolektor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang meliputi sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan salinan sertifikat jaminan fidusia,” ujar Kuasa Hukum Hj.Nurliana, Ilham, SH kepada awak media.

Ditambahkannya Kuasa Hukum Hj. Nurliana; Ilham, S.H. membenarkan pelaporan yang dilakukan oleh kliennya. Beliau menyebutkan jika hal tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana.

“Ada dugaan Pelanggaran pidana yang telah memenuhi unsur, seperti ada Perampasan, pengancaman dan/atau kekerasan yang dilakukan oleh Debt kolektor kepada klien kami,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Debt kolektor tidak memiliki hak eksekusi sebelum ditetapkan oleh pengadilan, hal ini selaras dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang kemudian ditafsirkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019.

Menurut Ilham, “Kekuatan eksekutorial” dan frasa“ sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap “bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 terbaru, MK Menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh Joshua Michael Djami yang berprofesi sebagai kolektor.(Tim/Rilis)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
892PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles