Pematangsiantar,GlobalNews21.net – Berawal penangkapan seorang tersangka berinisial B (25) berdasarkan informasi masyarakat seorang pria membawa narkotika jenis shabu mengendarai sepeda motor Suzuki Spin Pink dan akan melintas di jalan Mujahir Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur,sekitar pukul 16.00 Wib Rabu (12/1/2022).
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pematangsiantar dari hasil informasi masyarakat ,dengan gerakan cepat Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya dialamat yang diinformasikan.
Sekira pukul 16.30 WIB, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna Pink melintas dan kemudian langsung dilakukan pengejaran dan laki-laki tersebut langsung diberhentikan dan ditangkap.
Tersangka diketahui bernama BUDI, 25 Thn, lk, kel. Pardomuan P. Siantar dan sebagai barang bukti ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 0,54 gr.Ujar Kasi Humas,Senin (17/1/2022)
Sebagai barang bukti juga berhasil disita 1 (satu) unit handphone merk Vivo, uang sebanyak Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin BK 5064 WV yang dikendarai BUDI.
Dari hasil penyelidikan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar ,Budi mengakui Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari KÂ dan dilakukan pengembangan namun belum ditemukan,
Untuk lebih lanjutnya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.Ucapnya (MRA)

