Sidang Prapid Penangkapan Terkait Kasus Dugaan Pencurian Pupuk di PN Medan
MEDAN,GLOBALNEWS21.ID – Majelis hakim tunggal yang dipimpin Erianto Siagian,S.H,M.H, menyidangkan kasus praperadilan ( PRAPID ) terhadap Polres Pelabuhan Belawan atas penangkapan seorang mantan Sopir di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan,Jumat (15/3/2024) Darma Syahputra digelar.
Sidang yang kedua ini yang telah dihadiri oleh Kuasa hukum pemohon,Ruben Panggabean,S.H,M.H dan Kuasa Hukum termohon Bidang Hukum(Bidkum) Polda Sumatera Utara beserta Penyidik pembantu Polres Pelabuhan Belawan,dimana sidang pertama pihak termohon tidak hadir,Senin (5/3/2024) lalu
SIDANG yang beranggedakan pembacaan permohonan pemohon tersebut, berjalan cukup singkat. Majelis hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (19/3/2024), dengan agenda jawaban dari termohon.
Kuasa hukum pemohon, Ruben Panggabean,S.H,M.H mengatakan,dalam permohonan prapid yang diajukan ia menilai polisi telah melanggar prosedur dalam melakukan penangkapan terhadap seorang mantan sopir warga Medan Helvetia tersebut.
“Termohon melakukan penangkapan terhadap Darma tidak disertakan Surat Perintah Penangkapan dan Penyitaan serta tidak didahului dengan pemanggilan. Ini kan bertentangan dengan prosedur.Kenapa langsung ditangkap dan ditahan,” ucap Ruben
“Jelas ini bertentangan. Dari duduk persoalannya, dalam hal ini polisi juga harus tahu itu tindak pidana atau bukan yang dilanggar,” terang Ruben
Apalagi saat penagkapan dan penyitaan pihak polisi tidak membuktikan adanya surat perintah penangkapan dan penyitaan ,serta penyitaan satu unit mobil pick up 1 jam kemudian setelah klein kami sudah berada di kantor Polres Pelabuhan Belawan
“Klein saya ditangkap pada tanggal 31 Januari 2024 kemudian di hari yang sama 1 jam kemudian Polisi menyita mobil pick up,sementara Surat Perintah Penangkapan dan Penyitaan diterima keluarga Darma tanggal 9 Februari 2024”jelasnya
Menurut Ruben alasan permohonan Prapradilan Pertama,tentang tidak sahnya penangkapan dan kedua,tentang tidak sahnya penyitaan
“Tentu kita sangat berharap agar Hakim dapat mengabulkan gugatan kita,dan memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan membebaskan pemohon dari tahanan”Harap Ruben
Terpisah,menurut keterangan Ketum DPP LSM GMPSU Dinatal Lumban Tobing selaku kuasa pendamping termohon yang telah melakukan Mediasi serta Investigasi terkait kleinnya tersangka kasus pencurian mengatakan
‘Dari hasil kajian dan analisa kami banyak terjadi kejanggalan dan kesewenang-wenangan atas kinerja oknum Polisi dan kami juga memiliki bukti”Ungkapnya
Dijelaskannya,bahwa kasus dugaan pencurian pupuk sebagai pelapor adalah Kepala gudang Husei M dan menuntut ganti rugi senilai Rp.200 Juta adalah Direktur PT Prima Mas Indonesia Hadi Dharma
Pelapor saat melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan terkait dugaan pencurian pupuk diduga kuat tidak mempunyai bukti sementara barang bukti Mobil Box dan Pupuk yang di persangkakan tersebut masih berada di Gudang PT Prima Mas Indonesia.Artinya barang bukti belum berpindah atau belum sampai ke penadah dan fakta belum ada kerugian korban
“Iya,patut diduga laporan ini direkayasa oleh oknum-oknum yang berkepentingan bisa saja dengan tujuan melakukan pemerasan terhadap klein kami”Tegasnya
Konfirmasi dilakukan kepada Penyidik Polres Pelabuhan Belawan , AIPDA Tomi lewat telephone selulair nada berdiring tidak dijawab ,Whats App tidak berbalas
DL Tobing,berharap agar Polisi dalam menjalankan tugasnya dituntun secara Profesional karena hal ini terkait Hak Asasi Manusia
“Kami lakukan Prapradilan ini adalah sebagai bentuk check and balance atau bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang harus menjamin perlindungan hak asasi manusia.Prapradilan bukan menetapkan meteri (perkara),Prapradilan hanya memeriksa prosedur yang telah dilakukan dalam proses penyidikan”Tutup DL Tobing yang juga sebagai Owner PT Meda Global Group.(J BARAT)