23 C
New York
Jumat, April 17, 2026

Buy now

spot_img

LSM GMPSU Bongkar Modus Mafia Tanah,Ada 6 Oknum Menjadi Predator

SUMUT,GlobalNEWS21.Id – Sudah menjadi rahasia umum Mafia Tanah semakin merajalela hingga dinilai menjadi ‘’Predator’ yang meresahkan dan sengsarakan masyarakat

Kendati Pemerintah masih berupaya memberantas mafia tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto,bahkan secara tegas mengatakan akan menggebuk mafia tanah, yang masih meresahkan masyarakat

Dalam hal ini Ketua Umum DPP LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara [GMPSU] Dinatal Lumbantobing angkat bicara yang juga salah satu lembaga anti korupsi di Sumut

MAFIA TANAH
Ket Foto ; Warga yang berupaya menghadang alat berat diduga hendak menggarap lahan

DL Tobing sapaan akrabnya mengatakan  Provinsi Sumatera Utara basisnya mafia tanah kepada awak media saat di ruang kerjanya ,Jumat [ 20/10,/2023]

Menurutnya, dari hasil kajian dan analisa lembaga LSM GMPSU yang ditindaklanjuti pemantauan dan investigasi di lapangan atas banyaknya laporan masyarakat terkait penyerobotan lahan

‘’Mafia Tanah menjadi predator lebih kejam dari Koruptor,bukan hanya kerugian uang atau lahan negara saja yang diserobot tapi secara langsung  juga menyerobot lahan masyarakat ‘’Kata DL Tobing

Dalam penjelasannya mafia tanah menjadi predator hal ini bukan tanpa alasan sebab ada enam oknum yang turut memuluskan  termasuk dari internal Badan Pertanahan Nasional [BPN]

mafia tanah

‘’Mafia tanah tidak berdiri sendiri minimal  ada enam oknum turut memuluskan,pertama adalah oknum BPN,kedua adalah pengacara karena mendampingi kliennya’’ Ucapnya

Ketiga adalah notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), keempat Camat, kelima adalah Lurah setempat atau Kepala Desa dan keenam oknum Kepolisian setempat.

Jelasnya lagi,masing-masing oknum membawa perannya untuk memuluskan dan memperkaya dirinya sendiri atau orang lain

“Camat ini adalah PPAT sementara, Pak Lurah atau Kades menerbitkan surat keterangan atas tanah,” jelasnya.

Kemudian dalam hal masyarakat yang mempertahankan lahan miliknya  dilaporkan dan  oknum ke Polisian setempat melakukan penyelidikan diduga atas permintaan oknum mafia tanah untuk membuat korban  menjadi tersangka penyerobotan  lahan sehingga proses dapat berjalan dengan lancar

’Kita sedang menanggani laporan  dari masyarakat Paluta yang di duga oknum perusahaan  menyerobot tanah warisan masyarakat hingga tiga orang bersaudara sebagai pemilik tanah di laporkan ke Polres Tapsel yang sudah ditetapkan menjadi tersanggka atas penyerobotan lahan,ini masih kita tidaklanjuti ’’Ungkapnya

Terpisah,patauan tim Tipikor Global dan GlobalNews21.Id  yang juga bersama tim LSM GMPSU saat meninjau lokasi  lahan masyarakat yang berada di Desa Hambulo Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas utara,Rabu [ 4/10/2023] pukul 16.05 wib

Hal ini dilakukan  oleh Ketum LSM GMPSU bersama awak media yang berangkat dari Medan menuju Paluta dan Tapsel semata untuk membantu masyarakat  yang tidak  mampu membayar pengacara

Pantauan di lokasi ,tanpak terbentang lahan yang diperkirakan seluas 30 Ha yang dipergunakan untuk pembibitan sawit PT Laju Sukses Bersama [ LSB ] bekerjasama dengan PT Utama Karya Tani [UKT] di dekat lahan Marapada

Menurut keterangan korban dari keluarga Marapada Marrdopang [ 67] ,sejak tahun 1983 keluarga mereka sudah menguasai lahan tersebut seluas 5 Ha atas Hibah yang diwariskan dari orang tuanya

mafia tanah
Ket Foto ; Tim GlobalNews21.id saat lakukan konfirmasi ke Keluarga Korban Marapada Mardopang di TKP ,.Rabu [ 4/10/2023] lalu
‘’Sampai mati kami akan pertahankan tanah leluhur kami karena lahan ini sudah puluhan tahun kami kuasai menanam pohon karet.Dari sinilah yang menghidupi keluarga kami ‘’Ujar bapak yang sudah lansia ini

Informasi yang dihimpun keluarga Marapada juga mendapat ancaman dan penganiayaan ketika mempertahankan lahan yang menurut mereka sudah memiliki secara shah berdasarkan  alas hak Surat Keterangan Tanah

’ Kami memiliki Alas Hak Tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah /3/SKT/1983,tertanggal 12 Juli 1983 dengan segel sesuai tahun dan dikeluarkan serta ditandatanggani  oleh Baginda Mulia Harahap Kepala Desa Hutaimbaru’’Ujar Irdan Dasopang  anak sulung Marapada

Irdan menjelaskan,keluarga mereka mendapat penganiayaan dan acaman dari pihak oknum perusahaan kendati sudah dilaporkan ke Polsek Padang Bolak maupun Polres Tapsel sepertinya tidak ada kejelasan sanksi hukumnya

‘’Sudah sering kita laporkan bang ke Polsek maupun Polres Tapsel,ini bukan hanya sekali kami dapat ancaman dan penganiayaan,justrul kami terus yang mendapat intimidasi bang’’Ujarnya

Lanjutnya.bahwa dari ketiga anak Marapada yang  menghadang saat lahan mereka yang diduga digarap oleh  perusahaan malah mereka dilaporkan ke Polres Tapsel atas tuduhan penyerobotan lahan hingga menjadi tersangka

‘’Setiap perusahaan hendak menggarap pakai beko bang,kami hadang karena kami hanya ingin mempertahankan hak  kami tapi kami dilaporkan oleh oknum perusahaan ke Polres Tapsel dan sudah ditetapkan menjadi tersangka’’Keluhnya

Harapan mereka lewat LSM GMPSU agar pemerintah pusat yang terkait dapat membantu mereka serta  memberikan keadilan kepada kaum yang lemah

Menanggapi hal ini Ketum LSM GMPSU mengatakan segera menindalanjuti  dan melayangkan surat kepada Kemenko Polhukam RI dan surat tembusan ke pihak -pihak yang terkait

Menurutnya hal ini harus segera ditindaklanjuti  pemerintah pusat untuk segera mentelisik dan menindak tegas oknum mafia tanah berserta  kroni-kronnya  yang sudah merajalela di Sumut dan meresahkan masayarakat

Tegasnya lagi demi menegakkan keadilan di Republik ini sebagai NKRI terlebih kepada masyarakat kecil yang selalu  teraniaya  oleh keserakahan  oknum mafia tanah serta pemangku jabatan yang menyalahgunakan wewenangnya, diharapkan adanya tindakan tegas dari Pemerintah Pusat

’Iya,kami berharap laporan LSM GMPSU kepada Bapak Menteri Polhukam RI Mahfud MD dapat ditindaklanjuti dan kami yakin beliau adalah  sosok seorang yang tegas ini yang kami harapkan, untuk memberantas monuver mafia tanah di Sumut ‘’Harap DL Tobing   [ M Lubis]

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
892PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles