SUMUT,GlobalNEWS21.Id – Sudah menjadi rahasia umum Mafia Tanah semakin merajalela hingga dinilai menjadi ‘’Predator’ yang meresahkan dan sengsarakan masyarakat
Kendati Pemerintah masih berupaya memberantas mafia tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto,bahkan secara tegas mengatakan akan menggebuk mafia tanah, yang masih meresahkan masyarakat
Dalam hal ini Ketua Umum DPP LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara [GMPSU] Dinatal Lumbantobing angkat bicara yang juga salah satu lembaga anti korupsi di Sumut

DL Tobing sapaan akrabnya mengatakan Provinsi Sumatera Utara basisnya mafia tanah kepada awak media saat di ruang kerjanya ,Jumat [ 20/10,/2023]
Menurutnya, dari hasil kajian dan analisa lembaga LSM GMPSU yang ditindaklanjuti pemantauan dan investigasi di lapangan atas banyaknya laporan masyarakat terkait penyerobotan lahan
‘’Mafia Tanah menjadi predator lebih kejam dari Koruptor,bukan hanya kerugian uang atau lahan negara saja yang diserobot tapi secara langsung juga menyerobot lahan masyarakat ‘’Kata DL Tobing
Dalam penjelasannya mafia tanah menjadi predator hal ini bukan tanpa alasan sebab ada enam oknum yang turut memuluskan termasuk dari internal Badan Pertanahan Nasional [BPN]

‘’Mafia tanah tidak berdiri sendiri minimal ada enam oknum turut memuluskan,pertama adalah oknum BPN,kedua adalah pengacara karena mendampingi kliennya’’ Ucapnya
Ketiga adalah notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), keempat Camat, kelima adalah Lurah setempat atau Kepala Desa dan keenam oknum Kepolisian setempat.
Jelasnya lagi,masing-masing oknum membawa perannya untuk memuluskan dan memperkaya dirinya sendiri atau orang lain
“Camat ini adalah PPAT sementara, Pak Lurah atau Kades menerbitkan surat keterangan atas tanah,” jelasnya.
Kemudian dalam hal masyarakat yang mempertahankan lahan miliknya dilaporkan dan oknum ke Polisian setempat melakukan penyelidikan diduga atas permintaan oknum mafia tanah untuk membuat korban menjadi tersangka penyerobotan lahan sehingga proses dapat berjalan dengan lancar
‘’Kita sedang menanggani laporan dari masyarakat Paluta yang di duga oknum perusahaan menyerobot tanah warisan masyarakat hingga tiga orang bersaudara sebagai pemilik tanah di laporkan ke Polres Tapsel yang sudah ditetapkan menjadi tersanggka atas penyerobotan lahan,ini masih kita tidaklanjuti ’’Ungkapnya
Terpisah,patauan tim Tipikor Global dan GlobalNews21.Id yang juga bersama tim LSM GMPSU saat meninjau lokasi lahan masyarakat yang berada di Desa Hambulo Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas utara,Rabu [ 4/10/2023] pukul 16.05 wib
Hal ini dilakukan oleh Ketum LSM GMPSU bersama awak media yang berangkat dari Medan menuju Paluta dan Tapsel semata untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara
Pantauan di lokasi ,tanpak terbentang lahan yang diperkirakan seluas 30 Ha yang dipergunakan untuk pembibitan sawit PT Laju Sukses Bersama [ LSB ] bekerjasama dengan PT Utama Karya Tani [UKT] di dekat lahan Marapada
Menurut keterangan korban dari keluarga Marapada Marrdopang [ 67] ,sejak tahun 1983 keluarga mereka sudah menguasai lahan tersebut seluas 5 Ha atas Hibah yang diwariskan dari orang tuanya

Informasi yang dihimpun keluarga Marapada juga mendapat ancaman dan penganiayaan ketika mempertahankan lahan yang menurut mereka sudah memiliki secara shah berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah
‘’ Kami memiliki Alas Hak Tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah /3/SKT/1983,tertanggal 12 Juli 1983 dengan segel sesuai tahun dan dikeluarkan serta ditandatanggani oleh Baginda Mulia Harahap Kepala Desa Hutaimbaru’’Ujar Irdan Dasopang anak sulung Marapada
Irdan menjelaskan,keluarga mereka mendapat penganiayaan dan acaman dari pihak oknum perusahaan kendati sudah dilaporkan ke Polsek Padang Bolak maupun Polres Tapsel sepertinya tidak ada kejelasan sanksi hukumnya
‘’Sudah sering kita laporkan bang ke Polsek maupun Polres Tapsel,ini bukan hanya sekali kami dapat ancaman dan penganiayaan,justrul kami terus yang mendapat intimidasi bang’’Ujarnya
Lanjutnya.bahwa dari ketiga anak Marapada yang menghadang saat lahan mereka yang diduga digarap oleh perusahaan malah mereka dilaporkan ke Polres Tapsel atas tuduhan penyerobotan lahan hingga menjadi tersangka
‘’Setiap perusahaan hendak menggarap pakai beko bang,kami hadang karena kami hanya ingin mempertahankan hak kami tapi kami dilaporkan oleh oknum perusahaan ke Polres Tapsel dan sudah ditetapkan menjadi tersangka’’Keluhnya
Harapan mereka lewat LSM GMPSU agar pemerintah pusat yang terkait dapat membantu mereka serta memberikan keadilan kepada kaum yang lemah
Menanggapi hal ini Ketum LSM GMPSU mengatakan segera menindalanjuti dan melayangkan surat kepada Kemenko Polhukam RI dan surat tembusan ke pihak -pihak yang terkait
Menurutnya hal ini harus segera ditindaklanjuti pemerintah pusat untuk segera mentelisik dan menindak tegas oknum mafia tanah berserta kroni-kronnya yang sudah merajalela di Sumut dan meresahkan masayarakat
Tegasnya lagi demi menegakkan keadilan di Republik ini sebagai NKRI terlebih kepada masyarakat kecil yang selalu teraniaya oleh keserakahan oknum mafia tanah serta pemangku jabatan yang menyalahgunakan wewenangnya, diharapkan adanya tindakan tegas dari Pemerintah Pusat
‘’Iya,kami berharap laporan LSM GMPSU kepada Bapak Menteri Polhukam RI Mahfud MD dapat ditindaklanjuti dan kami yakin beliau adalah sosok seorang yang tegas ini yang kami harapkan, untuk memberantas monuver mafia tanah di Sumut ‘’Harap DL Tobing [ M Lubis]

