MEDAN,GlobalNEWS21.Id – Bangunan tanpa IMB/PBG khususnya di Kota Medan,sudah menjadi rahasia umum tumbuh bak jamur di musim hujan.
Mirisnya, oknum pemerintah terkait mulai dari Kepala Lingkungan.Lurah samapai Camat seolah-olah tugas terkait izin bangunan hanya urusan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penata Ruang [ PKP2R].
Padahal garda terdepan untuk menjaga asset PAD Kota Medan yakni Pemerintah setempat dari Camat dan jajarannya.

Kurannya pengawasan terkait IMB/PBG oleh pihak pemerintah di kecamatan tentunya hal ini menjadi salah satu faktor PAD Kota Medan,hingga sampai saat ini belum maksimal realisasinya, dari berbagai kewajiban pembayaran distribusi.Tentunya peran kerja di kecamatan harus dipacu lagi dan dihimbau oleh Anggota DPRD Kota Medan di Komisi IV.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Merah Putih Sumatera Utara Dinatal Lumbantobing saat diwawancarai oleh awak media di ruang kerjanya terkait bangunan tanpa PBG,Kamis [14/9/2023]
‘’Iya,disini perlu ketegasan anggota DPRD Kota Medan yang terkait dan hasil pantauan kami masih banyak oknum pemerintah terkait di kecamatan belum mengetahui tupoksinya atau pura-pura tidak tahu’’ pukasnya
DL Tobing sapaan akrabnya menyampaikan terkait masalah izin tentunya Kepala Lingkungan (Kepling) harus lebih mengetahui yang terjadi dilingkungannya dan bukan hanya masalah izin saja, namun terkait urusan masalah warganya.
‘’ tugas di kecamatan perlu ditingkatkan dan ini menjadi atensi Pemkot Medan, akan tetapi seiring hal tersebut fasilitas sarana dan prasarana juga harus ditingkatkan untuk menunjang kinerja kerja mereka’’ujar DL Tobing
Terkait hal tersebut atas temuan GlobalNews21.id dan Tipikor Global bangunan yang beralamat di jalan Bakti Luhur Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia Lingkungan III,telah melakukan pembangunan tanpa ada PBG.
Informasi yang dihimpun bahwa bangunan tersebut adalah rumah tempat tinggal diketahui dari denah gambar bangunan untuk ruangan kamar mandi ada ada 7 ruangan dan pemilik bangunan saat ini berdomisili di Jakarta
Ditanya siapa Mandor atau penanggungjawab bangunan,pekerja tersebut menjawab ”tadi mandornya ada disini bang,tapi tidak tahu kemana pergi”,ucap pekerja sebagai alasannya
‘Menurut keterangan Kepling Ling III Dedi, bahwa pemilik gedung sudah datang ke kantor lurah untuk meminta surat pengantar pengurusan izin bangunan
‘’kemarin bang,sudah ada surat pengantar dari lurah untuk pengurusan izin bangunan,mungkin sambil menunggu izinnya keluar ,mereka membangun saja dulu’’ucap Dedi
Lurah Dwikora Rio Siregar juga menyampaikan saat dikonfirmasi mengirim pesan lewat Wa ,Scanner Formulir Permohonan P-KKPR/KRK Non Berusaha/UMK sebagai bukti pengurusan sudah dilakukan
‘’pemilik bangunan sudah mengajukan permohonan ke Dinas Perkim Bang,mungkin belum selesai dan ada artikel tertuang bang bahwa PBG bisa diurus selama proses pembangunan gedung ataupun setelahnya’’pesan tersebut disampaikannya sesuai artikel yang di scannya

Kemudian awak media melakukan konfirmasi kepada Kadis PKP2R Endar Sutan Lubis,ini pernyataannya terkait IMB atau PBG
‘’Sebelum memiliki IMB/PBG, tidak diperbolehkan membangun,jika IMB sudah terbit sebelum pemberlakuan PBG masih berlaku’’ucap Endar lewat pesan WhatsApp,Kamis [14/9/2023] pukul 13.42

Terpisah,menurut keterangan dari Lurah Dwikora bahwa terhadap jajarannya sudah dilakukan himbauan terkait bangunan yang tidak memiliki PBG akan segera dilakukan tindakan
‘’kami sudah lakukan himbauan kepada para Kepling untuk memantau dan melaporkan bangunan tanpa PBG serta media yang turut memantau kami tetap merespon dan terimakasih atas informasinya bang’ujar Rio (R Harja)

