SIDEMPUAN, GlobalNews21.id – Kinerja para legislator DPRD Kota Padang Sidempuan kini sedang disorot masyarakat dan hangat diperbincangkan ditengah-tengah publik.
Semestinya para wakil rakyat itu yang kerap bersuara lantang dan menyenter kinerja aparatur pemerintahan sesuai dengan tupoksinya. Akan tetapi yang terjadi justru lembaga DPRD itu sendiri yang disorot.
Masyarakat pun jadi bertanya-tanya. Ada apa dengan DPRD Kota Padang Sidempuan. Sudah sebegitu parahkah kinerja wakil rakyat yang terhormat itu? Apakah mereka-mereka itu masih layak mewakili aspirasi masyarakat?
Pimpinan Cabang (PC) Pemuda Muslimin Kota Padang Sidempuan Khairul Arief, tegas meminta dan berharap menyampaikan hasil pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD.
Seperti diketahui, bahwa dalam Pasal 149 ayat (1) UU 23 tahun 2014 dikatakan DPRD Kabupaten dan Kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah (Perda) kabupaten dan kota, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
“Fungsi pengawasan DPRD Kota Padang Sidempuan kami nilai belum ada yang dapat diketahui masyarakat secara luas, dari enam Kecamatan se-Kota Padang Sidempuan dan mitra DPRD tersebut,” kata Khairul Arief, Rabu (1/2/2023).
Diungkapkan Khairul, banyaknya aspirasi masyarakat yang ingin meyampaikan keinginannya baik peningkatan dan pengawasan pembangunan yang diduga belum pernah disentuh dimasing-masing dapil anggota DPRD Kota Padang Sidempuan.
“Kami sangat menyesalkan hal itu,” ucap Khairul.
Berdasarkan Pasal 149 ayat (1) UU 23 tahun 2014 dikatakan DPRD Kabupaten dan Kota memiliki fungsi pengawasan harus menjadi tahapan yang dinanti-nanti masyarakat agar terlihat capaian peningkatan dan arah pembangunan sudah sejauh mana. Melalui aturan tersebut sudah mengikat bagaimana langkahnya dinanti masyarakat.
“Apakah sudah optimal pengawasan DPRD kita di Kota Padang Sidempuan, silakan masyarakat menilai anggota DPRD yang waktu mereka pilih masa itu, dan saya yakin keluhan serta laporan dari masyarakat yang ada tidak pernah dikerjakan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Pemuda Muslimin Kota Pandang Sidempuan berharap fungsi sebagai wakil rakyat berjalan sebagaimana mekanisme aturan dan perundang-undangan.
“Silakan kerjakan biar masyarakat menilai kinerja perwakilan rakyatnya di DPRD Kota Padang Sidempuan,” bebernya.
Penting diketahui pengawasan menjadi salah satu fungsi utama yang melekat pada DPRD selain fungsi legislasi dan anggaran.
Seyogyanya aspirasi masyarakat dalam bidang pengawasan, secara kelembagaan sudah terwakili melalui wakil-wakilnya yang duduk di DPRD. Fungsi pengawasan ini diharapkan bisa berjalan efektif sesuai keinginan masyarakat.
“Pengawasan DPRD bertujuan untuk menjamin agar pemerintah daerah menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pimpinan Cabang Pemuda Muslimin Kota Padang Sidempuan Khairul Arief bersuara lantang akan melaporkan dana pengawasan DPRD kepihak penegak hukum, lantaran dinilai kinerjanya nihil.
“Kita menilai dana perjalanan pengawasan fiktif DPRD Kota Padang Sidempuan sangat merugikan keuangan negara, Pemuda Muslimin telah berkoordinasi ke Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, dan Kejari Padang Sidempuan Jasmin Manullang guna menelaah laporan diduga fiktif pengawasan DPRD Kota Padang Sidempuan yang mengalir dan diterima setiap bulan per anggota,” ungkap Khairul Arief, Selasa (31/1/2023).
Menurutnya, dari data yang dirangkum, baik foto dokumentasi pengawasan dan surat undangan tidak ada, sehingga pihaknya menilai fungsi pengawasan DPRD Kota Padang Sidempuan dianggap sangat lemah. (GN21-DIP)

