HUMBAHAS, GlobalNews21.id – Sejumlah proyek tahun 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diduga tidak tuntas dikerjakan hingga batas waktu yang ditetapkan.
Akibatnya, para kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, mendapat sanksi tegas berupa denda dari Pemkab Humbahas melalui Dinas PUPR.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas PUPR Humbahas Mangolotua Purba saat dikonfirmasi GlobalNews21.id, Senin (23/1/2023).
Ia menjelaskan, masih ada perkerjaan yang adendum dan tahap pengerjaan. Sementara, terkait jumlah denda pada kontraktor pihaknya belum dapat menghitungnya.
“Pekerjaan yang di adendum masih ada dan masih tahap pekerjaan, dan belum bisa kita hitung denda,” kata Mangolotua via WhatsApp, Senin (23/1/2022).
Adapun proyek “Gagal” tersebut, kata Mangolotua, adalah pekerjaan proyek infrastruktur jalan di Pulogodang-Temba, Kecamatan Pakkat.
Kontraktor yang mengerjakan proyek ini termasuk salah satu yang terkena denda karena terlambat. “Kena Pak,” sebut mantan Camat Pakkat ini singkat.
Akan tetapi, dari sejumlah kontraktor yang dapat sanksi denda, Mangolotua tidak dapat menjelaskan berapa rupiah jumlah denda perharinya terhadap masing-masing kontraktor.
Justru Mangolotua menyampaikan, untuk penghitungan jumlah denda belum dapat dihitung karena belum selesai.
“Belum siap pak, baru dihitung nanti,” ujarnya saat disinggung soal denda proyek di Temba.
Selain itu, Mangolotua juga menyampaikan bahwa penghitungan denda dilakukan berdasarkan aturan yang ada, dan tidak bisa dikarang-karang.
“Bos denda ada aturan jadi tidak bisa dikarang bos,” katanya.
Ketika disinggung terkait dilakukannya addendum, lagi-lagi ia mengatakan belum dihitung berapa perharinya kena denda. “Sebelum selesai, masa bisa kita hitung bos,” jawabnya.
“Aturan sudah ada Bos. Itu yang akan di ikuti,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Humbahas, Gohan Tambunan mengatakan untuk pekerjaan di daerah Temba, Kecamatan Pakkat bersumber dari dua anggaran yaitu, DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus).
Dari kedua sumber anggaran tersebut, mendapat perpanjangan waktu pengerjaan karena tidak bisa diselesaikan hingga batas waktu yang ditetapkan, dan sanksi denda.
Namun disayangkan, Gohan tidak dapat menjelaskan berapa denda perharinya yang dikenakan kepada pihak kontraktor, dengan alasan tidak ingat.
“Gak ingat aku nilai kontraknya pastinya, karena pakai koma. Besok lah itu, besok aja kujelaskan,” ujar Gohan terkesan pura-pura lupa.
Saat disinggung mengenai berapa hari perpanjangan waktu yang diberikan, Gohan mengaku 50 hari.
“Sesuai di kontrak itu bro dapat diberikan 50 hari masa perpanjangan, baru setelah itu ada kesempatan kedua sesuai kebutuhan pekerjaan,” terangnya.
Disinggung yang berkaitan dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Gohan mengaku telah selesai dikerjakan, dan denda telah dibayarkan.
“190 juta lebih, dendanya dibayarkan,” ungkapnya.
Kembali disinggung, berapa perharinya denda, dan berapa hari selesai dari waktu yang diberikan, lagi-lagi Gohan tidak ingat. “Lengkapnya gak ingat. Besok aku kabari bro,” katanya lagi-lagi terkesan lupa.
Viral, Pengaspalan Jalan di Temba Kecamatan Pakkat
Sebelumnya, pengaspalan jalan di Temba Kecamatan Pakkat menjadi perbincangan hangat di media sosial (medsos).
Pasalnya, pengaspalan tersebut dilakukan saat cuaca gerimis, sehingga warganet menduga pengerjaan pengaspalan “asal jadi”.
Kejadian ini bermula dari postingan sebuah akun Facebook Jhon Simangunsong di group AJH2 (Aliansi Jurnalis Humbang Hasundutan), Sabtu (21/1/2023) lalu.
Pemilik akun itu menceritakan, bahwa paket di PUPR tahun 2022 yang dikerjakan CV PP Januari tahun 2023 kualitasnya diduga “abal-abal”.
Pemilik akun ini juga menampilkan gambar proyek pengaspalan tersebut. “Mengerjakan pengaspalan lagi gerimis,” tulisnya.
Atas postinganya itu, banyak tanggapan atau komentar miring dari para netizen.
Seperti komentar Harrys Simamora Debata Raja, “Mantap kontrol sosial di Humbang Hasundutan. Tetap awasi setiap bangunan yang masuk. Sebab, jika tidak, yang rugi adalah masyarakat”
Sloter Sloter, “Baru liat ada aspal warna putih. (GN21-Rein)

