SIDEMPUAN, GlobalNEWS21.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang Sidempuan, Alfian Pane melarang masyarakat memberikan uang parkir kepada oknum juru parkir liar yang meresahkan.
Terutama juru parkir yang tak ada tanda pengenal ataupun karcis yang ditanda tangani langsung oleh Kadishub Padang Sidempuan.
Oleh karena itu, Kadishub yang baru dilantik itu menghimbau masyarakat agar berperan aktif mendukung Dinas Perhubungan terkait penertiban petugas juru parkir liar yang meresahkan masyarakat.
“Seharusnya masyarakat jangan memberikan uang parkir kepada orang yang tidak memiliki karcis dan tanda pengenal juru parkir, karcis yang legal itu ada tanda tangan saya langsung,” kata Alfian Pane usai pelantikan Eselon ll, lll dan lV di Aula BKPSDM Kota Padang Sidempuan, Senin (9/1/2023).
Disinggung terkait terobosan yang akan dilakukannya setelah definitif sebagai Kadis? Alfian menyebut terobosannya adalah mewujudkan Kota Padang Sidempuan bersinar, salah satunya dengan menghidupkan kembali terminal Kota Padang Sidempuan dengan harapan ada siklus kegiatan ekonomi.
“Sementara saat ini kios-kios di sana belum di fungsikan secara maksimal, jadi kita bekerja sama dengan pihak Dinas Perindag agar di fungsikan menjadi putaran ekonomi di kios terminal itu,” ucapnya.
Alfian juga menyinggung traffic light (Lampu Lalu Lintas) yang berada di jalan yang selama ini tidak ada, yang seharusnya dengan status kota memiliki trafigt light.
“Masa kita status kota tidak memiliki traffic light, yang seharusnya traffic light tersebut ada di jalan nasional,” ungkapnya.
Dan pada bulan September tahun yang lewat, kata Alfian, pihaknya sudah berkomunikasi dengan kementerian, dirinya berharap traffic light itu ada kota Padang Sidempuan karena traffic lightnya jalan nasional. (GN21-DIP)

