MEDAN, GlobalNews21.id – Lagi-lagi di era kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pelayanan sebuah rumah sakit kembali tercoreng dan mengecewakan pasien serta diduga “menipu” keluarga pasien yang berobat.
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof DR Muhammad Ildrem mengecewakan keluarga pasien karena diduga memberi informasi yang meresahkan. Tak hanya itu, pihak rumah sakit juga membuat keluarga pasien menjadi cemas, kaget dan “merugikan”.
Rumah Sakit Jiwa yang berlokasi di Jalan Tali Air No 21, Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara itu menyuguhkan pelayanan yang “tak pantas” diberikan pada pasien secara “ribet maupun bertele-tele”.
Keluarga pasien RH, kepada GlobalNews21.id.com, Senin (9/1/2022) malam meluapkan rasa kekecewaanya atas pelayanan di RSJ itu.
Berawal pada tanggal 27 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB sore, pasien bernama Guan Tjan alias Hendrawan dibawa berobat kesana dengan kondisi sedikit stres dan kaki agak bengkak.
Tiba-tiba tanggal 30 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 WIB siang, petugas RSJ bernama Berlian Siahaan menghubungi RH agar pasien [Guan Tjan alias Hendrawan] segera dibawa keluar untuk berobat ke RSU Adam Malik.
Mendengar kabar itu, keluarga pasien terkaget-kaget, alhasil bertanya kepada Berlian dan menjawab ‘keluarga harus datang karena keadaan pasien lemas, kepala sulit diangkat, badannya sakit, kaki bengkak, tidak mau makan dan HB nya rendah.
“Kami curiga fisik pasien ada penyakit, dan harus dibawa ke RS Umum Adam Malik hari ini juga, untuk memastikan penyakit fisiknya,” kata RH menirukan ucapan Berlian Siahaan.
Akibat Informasi yang meresahkan itu, pihak keluarga pasien menjadi cemas, terlebih pada saat itu situasi sedang tahun baru dan dalam perjalanan menuju Rantauprapat. Tanpa ada pilihan terpaksa keluarga pasien putar balik dari tengah perjalanan menuju RSJ Prof DR Muhammad Ildrem.
Tiba di RSJ, pasien sudah di masukkan dalam ruangan GMO atau ruangan pasien gawat darurat. Setelah itu keluarga pasien menemui pasien.
“Ternyata pasien biasa-biasa saja dan sedang minum dan makan serta bebas jalan-jalan dan hanya kaki saja yang agak bengkak,” kata RH.
Kondisi fisik pasien masih sehat, bisa makan dan minum serta berjalan seperti biasa. Lalu keluarga memohon pada Kepala Pengawas kamar GMO agar tetap di rawat, setidaknya 2 atau 3 hari, baru kemudian keluarga akan datang membawa pasien ke RSU Adam Malik.
“Bila penting keluarga membuat surat perjanjian, apabila pasien bertambah parah atau meninggal, keluarga tidak akan menuntut pihak RSJ,” ujar RH kepada petugas rumah sakit.
Akan tetapi permohonan keluarga pasien tak diindahkan dan tetap berkeras harus dibawa keluar hari itu juga. Dengan merasa kecewa pihak keluarga pun membawa pasien keluar dari RSJ.
“Perilaku dari petugas kesehatan yang terlalu maju memberi informasi yang meresahkan dan mencemaskan keluarga pasien yang sangat tidak profesional,” ucapnya nada kecewa dan geram.
Dikatakan RH, seharusnya mereka lebih profesional memberi informasi dan keterangan kepada keluarga pasien, apalagi dokter yang menangani pasien dan bukan petugas ruangan.
Lebih ironisnya lagi, pada saat pendaftaran, pihak RSJ mengharuskan membayar diawal untuk biaya penginapan dan makan, serta pengobatan selama 10 hari. Walaupun pasien itu adalah pasien umum dan sama sekali belum ada penanganan atau pemeriksaan terhadap pasien.
Sisa Biaya Berobat Tak Dikembalikan
Setelah pasien dibawa keluar dari RSJ, lalu keluarga datang untuk mengambil sisa uang yang telah disetor diawal ke bagian kasir. Karena pembayaran biaya makan dan penginapan telah dilunaskan untuk 10 hari.
Sementara pasien itu hanya menjalani perobatan 3 hari, dan masih sisa biaya 7 hari yang belum di kembalikan, akan tetapi RSJ tak mengembalikan dengan alasan sudah di setor ke pemerintah.
“Bisa dibayangkan jika hal yang sama selama ini terjadi demikian, bayar terlebih dahulu untuk 10 hari, beberapa hari pasien di suruh berobat keluar, lalu sisa pembayaran tidak di kembalikan dengan alasan sudah terlanjur di setor ke pemerintah,” kata RH.
Beberapa petugas bagian kasir RSJ itu menolak untuk mengembalikan sisa pembayaran biaya pasien tersebut. Dengan entengnya, kata RH, kasir RSJ memberi jawaban bahwa uang itu sudah disetor ke Pemerintah.
“Apakah benar prosedur seperti itu dari Pemerintah?,” ucapnya.
Ia pun berharap hal seperti itu perlu pengawasan dan pembenahan serta perhatian dari Menteri Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Gubernur Sumut.
“Jangan dibiarkan RSJ itu meresahkan dan merugikan masyarakat yang sedang menghadapi situasi keluarga yang sedang sakit. Harus ada peringatan keras ke rumah sakit,” tegasnya.
RH juga menegaskan, keluarga pasien tidak merasa keberatan membayar uang muka (Down Payment) selama 10 hari. Akan tetapi jika pasien cuma di rawat 3 hari, harusnya sisa uang itu dikembalikan pada keluarga pasien, bukan harus disetor atau di sumbangkan ke Pemerintah.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem Ismail Lubis, melalui Kasi Rawat Inap dan Rehabilitasi dr Eli Z menerima kehadiran awak media disalah satu ruangan yang telah ditunggu kurang lebih satu jam.
Sebelum wawancara dimulai, Eli meminta menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP), dan anehnya bukan malah meminta identitas Pers. Lebih ngeri lagi, selama wawancara berlangsung selalu dikawal personel Security secara bergiliran.
Sehingga terkesan “angker” dan seolah-olah ada yang “diumpetin dan ketakutan”. Bahkan menyuruh Security untuk memotret wartawan maupun identitas yang telah ditunjukkan. Hal ini sungguh aneh bin ajaib.
Padahal sudah tegas disampikan bahwa kedatangan awak media hanya untuk mengklarifikasi terkait keluhan pelayanan RSJ kepada pasien di rumah sakit milik Pemprov Sumatera Utara itu.
Dilanjutkan dr Eli Z bahwa, pihaknya membenarkan pasien atas nama Guan Tjan alias Hendrawan ada datang berobat dan dirawat selama 3 hari, setelah itu dirujuk ke RSU H Adam Malik Medan.
Dikatakan Eli dalam penanganan pasien atas nama Guan Tjan alias Hendrawan sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) di RSJ M.Ildrem.
Pasien dirujuk ke Rumah Sakit Adam Malik karena memperhatikan kondisi fisik dari pasien yang kakinya membengkak. Itulah sebabnya pasien dirujuk keluar demi keselamatan pasien.
“Harus diperhatikan juga apa yang paling prioritas menyangkut keselamatan pasien. Pada pasien ditemukan adanya unsur fisik yang perlu penanganan rujukan. Sehingga dengan dasar itu kami merujuk pasien keluar untuk supaya pasien segera ditangani oleh yang berkompeten,” kata dr Eli Z, Selasa (10/1/2022).
Berkaitan dengan sisa uang pembayaran selama 7 hari yang belum dikembalikan pada pasien, Eli mengatakan akan disampaikan terlebih dahulu ke bagian managamen keuangan RSJ Prof Dr M Ildrem.
Namun Eli tak menyampaikan secara gamblang, apakah dana sisa tersebut akan dikembalikan atau tidak. Ia menyebut akan di informasikan dulu kebagian managamen keuangan rumah sakit.
“Sisa pembayaran itu yang kemarin diminta, akan ditindak lanjuti di bagian administrasi dan disampaikan pada keluarga. Ini nanti di informasikan ke bagian managamen keuangan untuk pembayaran yang sisa,” kata dr Eli. (GN21-red).

