Foto : Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH bersama Personel meringkus YP pelaku pengancaman. (GlobalNEWS21.net)
Medan, GlobalNEWS21.net |
Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Area kembali menangkap pelaku pengancaman dengan senjata tajam (sajam). Pasalnya, pelaku tidak senang saat ditagih hutang piutang karena korban berkata tidak senonoh sehingga pelaku berbuat melawan hukum. Merasa terancam korban melaporkan tindakan melawan hukum tersebut.
Baca juga :
Inspektorat Sumut Temukan Kerugian Keuangan Negara Pada Proyek Bibit Tenak Di DKPP Sumut
Gercep, Revitalisasi Drainase di Kota Medan, MKF MNI Kota Medan : Apresiasi Bobby Nasution
Kapolsek Medan Area AKP. Sawangin Manurung, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH dalam siaran Pers kepada sejumlah awak media termasuk GlobalNEWS21.net menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pengancaman dengan sajam.
“Penangkapan pelaku YP (24) pada hari Rabu, (01/12/2021) belum lama ini sekira pukul 03.30 Wib,” ujar Philip saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Medan Area, Rabu (7/12).
Tindakan penangkapan pelaku YP berdasarkan laporan korban Atma Maymaran (25) warga Jalan Medan Area Selatan Kecamatan Medan Area Kota Medan.
Diceritakan oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH, kejadian berawal pada saat korban mendatangi rumah tersangka YP. Pada hari Kamis, tanggal 18 November 2021, sekitar pukul 23.00 Wib. Pada saat itu korban bertemu dengan orang tua pelaku bermaksud untuk menagih hutang.
Oleh Nasrul, orang tua pelaku menyampaikan kalo anaknya YP sedang mandi.
Mendengar pelaku sedang mandi, korban langsung mendekati pintu kamar mandi dan menagih utang.
“Mana Utang mu,” ujar Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH menirukan ucapan korban.
Sontak pelaku YP keluar dari kamar mandi dan membalas dengan mengambil pisau dapur. Bukannya untuk mrmotong cabai, melainkan pisau dapur digunakan YP untuk mengancam korban. Sambil berkata, “Tidak ada itu, pergi !, ku cucu kau nanti,” ujar pelaku sambil mengarahkan ujung pisau.
Spontan Nasrul ayah pelaku melerai pertengkaran agar tidak terjadi hal yang tidak diingjnkan.
Korbanpun keluar rumah namun pelaku masih kurang senang dan mendatangi korban kembali sambil mengatakan,” kau lihat aja, ku tunggu kau di luar, ku bunuh kau nanti pakai pisau ini.”
Mendengar hal itu, korban pun menjadi takut dan pergi meninggalkan pelaku dari tempat kejadian.
Merasa terancam akan dibunuh akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Polisi Polsek Medan Area.
Mendapati laporan korban, personil Polsek Medan Area mendatangi rumah pelaku dan menangkap pelaku.
Pelaku yang kesehariannya sebagai pengemudi becak bermotor warga Jalan Medan Area Selatan gang Merak kec.Medan Area diringkus berikut pisau dapur sebagai alat yang dipergunakan pelaku untuk melakukan pengancaman terhadap diri saksi korban.
Ketika diinterogasi oleh petugas Kepolisian, pelaku mengakui bahwa dirinya ada melakukan Pengancaman memakai alat pisau dapur. Korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta utang sebesar Rp.250.000.
Masih menurut pelaku, korban minta hutang dengan bahasa yang tidak sopan dengan menggunakan bahasa kotor. Ini pemicu pelaku emosi dan tidak senang dengan korban karena diucapkan ada orang tua pelaku.
Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH mengatakan bahwa tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui telah berapa kali tersangka melakukan perbuatan mengancam korban tersebut.
“Tersangka terancam melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 1 Tahun Penjara,” pungkas Philip.
(Jhonny Salam)

