8 C
New York
Rabu, April 22, 2026

Buy now

spot_img

Sat Narkoba Bekuk Yudha W, Diduga BD Shabu

Sat Narkoba Bekuk Yudha W, Diduga BD Shabu

Pematangsiantar, globalnews21.net | Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SH, S.I.K melalui Kasie Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya SH via pesan whatsapp mengatakan Rabu (25/05) pukul 09:53 Wib. Diduga seorang bandar shabu ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang akan bertransaksi narkoba di Jalan Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Sabtu (21/05) pukul 19:30 Wib

Kemudian personil sat narkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi tersebut, Personil Sat Narkoba melihat seorang lelaki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan.

Sambungnya, Personil Sat Narkoba mendekati lelaki tersebut hendak melarikan diri namun langsung terjatuh kedalam parit kering, dan personil sat narkoba berhasil menangkap lelaki tersebut, pada saat ditangkap terlihat sesuatu barang terjatuh dari tangan kiri lelaki tersebut.

Kemudian setelah dipertanyakan lelaki tersebut mengaku bernama Yudha Wiratama (38) warga Jalan Jeruk Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar tidak kehilangan akal dengan melakukan pemeriksaan terhadap benda yang jatuh tersebut, personil sat narkoba menemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 0,78 gram dari dalam parit yang kering, dan Personil Sat Narkoba menggeledah Yudha Wiratama ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Personil Sat Narkoba juga introgasi Yudha Wiratama tentang kepemilikan shabu tersebut, Yudha Wiratama mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya daerah Banjar.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (MRA)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles