MEDAN,GlobalNes21.Id – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Medan melakukan penertipan terhadap sejumlah bangunan tak miliki izinĀ dan PBG yang tak sesuai aturan di 4 (empat ) bagunan yang berada di Kecamatan Medan Sunggal,Kamis (13/4/2023) pukul13.00wib
Salah satunya bagunan yang berada di jalan BLK Lingkungan X Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal yang memiliki PBG tak sesuai aturan,bahwa dimana opini masyarakat pemilik bangunan tersebut punya beking kuat .

Akhirnya,bangunan yang rencana sebagai property Mutiara Gatsu tersebut telah dieksekusi Satpol PP dengan membobol tempok di 4 (empat ) titk unit bangunan,
Terhadap bangunan tersebut sorotan yang juga datang dari LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU) sertaĀ maraknya Bangunan di Kota Medan tidak memiliki izin PBG Ā dan yang menyalahi aturan akhirnya Satpol PP telah melakukan tindakan bersama instansi terkait
Pantauan GlobalNews21.Id,dilokasi terlihat suasana tidak ada kegiatan pembagunan hanya ada di jumapai seorang yang mengaku sebagai wakil dari pemborong bangunan tersebut.
Kegiatan dalam pelaksanaanya anggota Satpol PP hanya mengunakan palu beton setidaknya ada 4 titik atau unit ,tembok yang dibobol dari 9 unit yang telah dipiloxĀ tanda X merah oleh Satpol PP dan DPKP2R Medan
Saat eksekusi berlangsung turut hadir pejabat dari DPKP2R,Babinsa dan Ketum LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU ) menyaksikan pelaksanaan pembongkaran atau membobol tembok bangunan di beberapa titik bangunan
SementaraĀ dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dari Kecamatan Medan Sunggal Trantip dan Polmas belum terlihat datang dan belum diketahui apa alasannya,namun eksekusi tetap berjalan secara aman dan tertib
Diketahui bangunan yang rencana sebagai property Mutiara Gatsu tersebut milik inisial YL ,tertulis dipapan plang izin PBG jumlah unit 11 (sebelas) dan 2 (dua) tingkat kenyataan dilapangan jumlah unit ada 16 (enam belas) dan 2,5 tingkat.

Data yang dihimpun bahawa Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruangan (PKP2R) Ir.Edar Sutan Lubis telah terlebih dulu memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3 kepada pemilik bangunan
Namun pihak pemilik bangunan tidak mengindahkannya hingga hal ini menjadi rana dari Satpol PP yang telah melakukan tindakan eksekusi terhadap bangunan tersebut.
Terpisah ,menurut Ketum LSM GMPSU Dinatal Lumbantobing yang juga menyaksikan hingga sampai selesai eksekusi bagunan tersebut ,menyampaikan terimakasihnya kepada DPKP2R,Satpol PP serta unsur yang terkait telah mengesekusi salah satu bangunan di kota medan yang menyalahi aturan PBG.
āā Kami berterimakasihĀ kepada instansi yang terkait hingga dilakukan tindakan eksekusi oleh Satpol PP agar hal Ā ini dapat memberi efek jerah kepada oknum pengusaha nakal yang menyalahi atau yang tidak memiliki PBGākata Ketum yang juga salah satu Bacaleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI ) DPRD Kota Medan Dapil I ini
Hal ini disampaikannya atas dasar sebagai lembaga yang mempunyai tupoksi dalam sosial control dapat bersinergiĀ bersama pemkot medan untuk menjaga kebocoran asset PAD salah satunya dariĀ retribusi izin bangunan

Hal senada juga disampaikan oleh pejabat DPKP2R,Manurung menyampaikan kepada Ketum LSM GMPSU yang telah turut membantu dan menjaga asset PAD Kota medan
āKami juga berterimakasih kepada Ketum LSM GMPSUĀ yang turut membantu mengamankan asset PAD Kota Medan dan semoga kedepanĀ hubungan kerjasama ini tetap terjalin dengan baik āpungkas Manurung
Ditempat yang terpisah,menurut keterangan Kepala Satpol PP Kota Medan Rakmat Adi Syahputra Harahap bahwaĀ Ā eksekusi tersebut sebagai tindakan administratifĀ kepada pemilik bangunan untuk peringtan dan mengurus PBG sesuai aturan yang berlaku.
“Iya benar Satpol PP telah melakukan eksekusi sebagai tindakan administratif aagar lebih lanjut pemilik mengurus PBG sesuai aturan yang berlaku “kata Rakmat kepada GlobalNews21.id lewat telephone sellulair (PALTAK/GT.Com)

