JAKARTA,GlobalNews21.Id – Direktur Pengawasan OJK Yustinus Dapot (kanan) saat menghadiri konferensi pers kasus debt collector di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku dapat memberikan sanksi terhadap perusahaan leasing yang mempekerjakan debt collector bermasalah. Apalagi melakukan kekerasan dalam menagih tunggakan debitur.
Direktur Pengawasan OJK Yustinus Dapot mengatakan, direksi perusahaan itu dapat dipaksa mundur dari jabatannya bila terbukti melakukan hal tersebut.
“Sanksi terberat itu bisa pembatasan atau direksinya bisa kita penilaian kembali yang utama. Kalau enggak menjalankan tugas dengan baik kita suruh dia mundur,” ujar Yustinus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2).
Yustinus menyebut, nantinya perusahaan yang mempekerjakan debt collector bermasalah itu wajib merombak jajaran direksinya. Terhadap direksi yang terkena perombakan pun bakal dievaluasi.
“Kita minta mereka mencari pengganti direksinya. Efek jera sudah jalan di situ, akibat ini direksi bisa kita paksa untuk mundur untuk melakukan penilaian kembali,” jelasnya.
Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap 3 dari 7 debt collector yang viral merampas mobil milik seleb TikTok Clara Shinta. Mereka juga mengancam anggota Bhabinkamtibmas yang mencoba melerai keributan antara Clara dan para debt collector tersebut.
Terhadap para debt collector itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas. (Red)

