23.4 C
New York
Sabtu, Mei 16, 2026

Buy now

spot_img

PAN Dan Nasdem Pidie Jaya Keberatan Hasil Pleno Rekapitulasi Kecamatan

Pidie Jaya,GlobalNews21.Id – Badan pengawas pemilu ( Bawaslu) Panitia pemilihan umum Kabupaten Pidie Jaya menerima laporan sengketa hasil pemilu legislatif yang di ajukan oleh partai Nasdem dan PAN Pidie Jaya, Jum’at (1/3/2024)

Laporan tersebut langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Pidie Jaya Fajri M. Kasem yang turut di dampingi oleh Yusra hayati selaku Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu.

Yusra dalam hal ini mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari partai Nasdem dan PAN Pidie Jaya terkait sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh kedua partai tersebut terkait hasil Plano rekapitulasi terhadap caleg DPRK Pidie Jaya Dapil 1 ( Meureudu, Meurah Dua dan Ulim ) dari partai PAN serta Dapil 3 ( Bandar Baru ) atas nama Bustami dari partai Nasdem.

” Laporan sudah kami terima, dan akan segara kami tindak lanjut berdasarkan bukti bukti yang telah di lampirkan oleh partai ataupun caleg yang bersengketa, nanti setalah semuanya terpenuhi dan lengkap berdasarkan bukti formilnya akan segara kami sidangkan ” imbuh Yusrahayati

Sementara itu Bustami Caleg DPRK Dapil 3 dari partai Nasdem kepada media ini mengatakan, laporan ini di ajukan kepada Bawaslu berdasarkan kejadian di ruang rapat Plano Rekapitulasi hasil pemungutan suara di kecamatan Bandar Baru, dimana hasil yang di bacakan oleh PPK tidak sesuai dengan hasil C Plano yang di pegang oleh Saksi partai pada saat pemungutan dan perhitungan suara di TPS

Dalam hal ini Bustami yang turut di dampingi Oleh Ketua Nasdem Yusri Yusuf ( Yusri Melon) dan Mustari Muhktar, SH selaku bantuan hukum Partai Nasdem Pidie Jaya mengisahkan , Hasil Plano suara yang dibacakan oleh PPK kecamatan Bandar Baru sangat jelas telah menciderai azas azas demokrasi, dimana telah terjadi pengembulungan suara untuk salah satu partai dan ini bukan dugaan tapi ini kenyataan terjadi di rapat pleno rekapitulasi kecamatan Bandar Baru yang di laksanakan pada tanggal 23 – 24 Februari 2024.

Hal senada juga disampaikan oleh Yusri Abdullah selaku caleg DPRK Pidie Jaya Dapil 1 dari Partai Amanat Nasional ( PAN) bahwa ada indikasi kecurangan yang di mainkan oleh oknum oknum PPK terkait jumlah suara yang di dapatkan oleh beberapa partai, dimana di dalam C Plano masing saksi partai di setiap TPS ada perbedaan selesih suara di rekapitulasi Plano yang dibacakan oleh PPK Kecamatan baik di Kecamatan Meureudu, Meurah Dua dan Kecamatan Ulim .

Dari itulah , pada saat penandatanganan hasil rekapitulasi Plano saksi kecamatan dari kami PAN tidak melakukan penandatanganan, karena kami nyakin jumlah suara tersebut telah di manipulasi oleh oknum PPK , tegas Yusri

Di samping itu, Yusri Juga mengatakan hal tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Pidie Jaya, dimana hingga saat ini D hasil Plano belum diserahkan kepada para saksi yang mengikuti rapat rekapitulasi Plano di kecamatan, ini juga yang menjadi salah satu kecurigaan kami akan adanya permainan pindah suara dari salah partai ke partai lain. Dan terakhir Fom keberatan saksi pun tidak di berikan kepada saksi kami,

Yusri menambahkan, kalau suara tersebut Riel di dapatkan oleh partai sesuai dengan C Plano di setiap TPS kami terima, namun ini sangat sangat janggal yang terjadi, kami PAN Pidie Jaya akan tempuh jalur hukum, tegas Yusri

Sementara itu, sekretaris PAN Pidie Jaya Muhalil juga menambahkan, hal ini sudah dilaporkan kepada DPP PAN pusat, dan pihak DPP PAN pusat telah menyiapkan segala kebutuhan termasuk pengacara

” Ini sudah kami laporkan kepada Dewan Pengurus Pusat ( DPP) dan Insyaallah segL kebutuhan akan di siapkan, baik itu pengacara dan kebutuhan lainnya” pungkas Muhalil ( Ana).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles