PIDIE JAYA, GlobalNEWS21.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh akan terus mengawal kasus perambahan kawasan hutan lindung di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Penegasan itu disampaikan Bupati LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu, (13/08/2023).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, aksi perambahan hutan secara ilegal yang luasnya hampir 100 hektar (ha) itu diduga dilakukan untuk dijadikan areal perkebunan sawit di kawasan Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya Aceh.
Akibat dari perambahan kawasan hutan itu sedikitnya hampir seratus hektar kawasan hutan menjadi gundul dan siap untuk ditanam bibit kelapa sawit.
“Yang pasti, LIRA akan terus mengawal kasus ini sampai kejenjang pengadilan. Sampai otak pelaku perambahan kawasan hutan tersebut mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Saleh Selian.
Dia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Dirreskrimsus dalam hal ini Subdit IV Tipidter Polda Aceh untuk mengambil langkah-langkah hukum, setelah semua bukti otentik didapatkan maka kasus ini segera dilimpahkan ke meja hijau.
“Kami siap mengawal kasus ini dan akan bekerja sama dengan APH untuk menuntaskan kasus perambahan hutan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat Pidie Jaya,” ketus Bupati LIRA Agara
Seharusnya, APH membuka kasus ini ke publik, biar masyarakat Aceh dan Dunia tau serta tidak lagi bertanya-tanya sejauh mana sudah proses hukum yang telah dilakukan Polisi terkait kasus perambahan kawasan hutan lindung di Pidie Jaya, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat publik di kabupaten tersebut,” pinta Saleh Seliah
“Kuat dugaan, Kasus perambahan kawasan hutan itu melibatkan sejumlah Pejabat dilingkungan Pemkab Pidie Jaya, disinyalir ada keterlibatan kuat salah satu pimpinan SKPA dan Legislatif.” Pungkas M Saleh Selian
Katanya lagi, jika semua bukti otentik di dapatkan Polisi harus menyampaikan ke media sejauh mana perkembangan kasus itu. Polisi harus melakukan investigasi lapangan, kami siap membantu.” Tutup dia. (SAN)

