BerandaHUKUMGelar Operasi Pasar, Bea Cukai Sibolga Sita 388 Bungkus Rokok Ilegal di...
spot_img

Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Sibolga Sita 388 Bungkus Rokok Ilegal di Humbahas, Kerugian Capai Rp 5, 5 Juta

HUMBAHAS, GlobalNEWS21.id – Menjalankan fungsi community protector dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi, Bea Cukai Sibolga berhasil menyita 388 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai hasil operasi pasar ke toko dan warung, di Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas. Rabu, (19/04/2023).

Jumlah rokok yang disita petugas itu diperkirakan mencapai 7760 batang. Adapun rokok itu , Luffman silver, Luffman merah, dan Lee Bold.

Mansur Purba, sebagai ketua tim regu mengatakan, bahwa operasi yang dilakukan mereka ini adalah operasi pasar guna menekan peredarannya di warung maupun di toko.

Operasi ini, berlangsung selama 4 hari mulai 17-20 April 2023, yang menyasar wilayah Tapteng, Taput dan Humbahas.

Dari Humbahas, lanjut dia, 388 rokok berhasil disita dari dua toko yang didatangi. ” Dalam kegiatan ini, kami melakukan penegakan perundang-undang dengan menyita rokok bermerek luffman tanpa cukai di antara dua toko yang kami datangi,” ujar Mansur didampingi tiga orang pegawai Bea Cukai.

Menurutnya, akibat beredarnya rokok tanpa pita cukai ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,5 juta lebih.

Dan rencananya, lanjut dia, bahwa dari hasil penindakan yang dilaksanakan akan di tindaklanjuti sesuai ketentuan di bidang cukai, dan barang hasil penindakan akan di musnahkan.

“Barang barang yang dari operasi pasar akan ditindak akan dibawa ke kantor Bea Cukai akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan di bidang cukai,” sebut Mansur.

Mansur didampingi Dinas Kopenaker dari Humbahas menambahkan, pada saat operasi pasar pihaknya memberikan sosialisasi dengan mengimbau untuk tidak melakukan hal tersebut lagi.

” Kita sampaikan kepada penjual bahwa untuk tidak melanggar ketentuan di bidang cukai. Dalam hal ini menjual rokok-rokok yang tanpa pita,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kopenaker Nurlizah Pasaribu menambahkan, bahwa pihaknya sebelumnya telah menyurati Bea Cukai Sibolga agar turun ke Humbahas untuk melakukan penindakan atas maraknya peredaran rokok Luffman tanpa pita cukai di Kabupaten Humbahas.

” Kita berterimakasih kepada pihak Bea Cukai yang menyita rokok ilegal ini dari warung-warung,” ujarnya. (GN21-REIN)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini