32.6 C
New York
Rabu, Juli 1, 2026

Buy now

spot_img

2 Tahun Hak Normatif Karyawan PT Armoxindo  Tak Dibayar,Ketum LSM GMPSU Dorong Kemnaker RI

SUMUT,GlobalNews21.Id – President Director PT Armoxindo Farma yang juga bos serta menantu dari pemilik perusahan ,Hanindijo hanya memberi harapan palsu ( PHP) bagi seluruh  Karyawan/I,kendati kasus ini sudah dilaporkan ke apparat penegak hukum (APH) maupun Disnakertrans Sumut

ARMOXINDO
Ket Foto : Ketum LSM GMPSU Bersama Kacab dan Kabag Admin Serta Didampingi Penyidik Kemneg I Ditreskrimsus Podasu Saat Klarifikasi ke Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 1 Medan

Pasalnya,sejak karyawan/i Pt Armoxindo Farma terhitung dari tahun 2018 – 2020 kondisi pabrik masih melakukan aktifitas dan para pekerja juga masih bekerja,namun hingga 2 tahun mereka belum menerima hak normatif yakni,Gaji dan THR.

Parahnya lagi,kasus ini juga sudah dilaporkan oleh Kepala Cabang Medan PT Armoxindo Farma ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,namun permasalahannya semakin tidak ada kepastian terhadap nasib para karyawan/i

Pada tanggal 20 Juni 2019,balasan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,Nomor ;B-5/431/AS.00.01/VI/2019,Perihal Atensi Permasalahan Norma Ketenagakerjaan agar ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumtera Utara terkait surat laporan Kacab Medan PT Armoxindo Farma mengenai Hak Normatif yang belum dibayarkan

armoxindo
Ket Foto : Ketum LSM GMPSU Dampingi Kacab dan Kabg Admin Pt Armoxindo Saat Membuat Laporan Pengaduan Ke Polda Sumut

Informasi yang dihimpun Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan  Wilayah 1 JL.Wiliam Iskandar N o.331 Medan melalui  keterangan Anton Fahrizal.ST selaku salah satu Pengawas Ketenagakerjaa Wilayah 1 yang sudah melakukan upaya mediasi ke pihak Direktur Utama PT Armoxindo Farma di Jakarta  juga tidak ada penyelesaian

Menurut keterangan Anton,”kami sudah lakukan mediasi dan memanggil pihak Direktur Utama PT Armoxindo Farma tapi tidak pernah menaggapinya surat kami pak”kata Anton

Lanjutnya,bahwa pihaknya UPT Pengawas Ketenagakerjaan  Wilayah 1 Medan terkendala dalam hal mengadakan konfirmasi dan klarifikasi disebabkan pimpinan perusahaan serta kantor pusat berdomisili di Jakarta  dan pihaknya juga telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI agar tindaklanjut permasalahan di DKI Jakarta,karena yang bersangkutan berada di Jakarta.

“Kami juga meminta agar permasalahan ini ditindaklanjuti di DKI Jakarta karena hal ini terkendala karena pemilik maupun Direktur Utama PT Armoxindo berdomisili di Jakarta “jelas Anton

Segala usaha telah ditempuh oleh Kacab dan Karyawan Pt Armoxindo cabang medan kepada pemerintah terkait bahkan telah melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut namun nasib para karyawan tetap tidak mendapat kepastian hukum untuk menuntut yang menjadi hak mereka

Menanggapi permasalahan ini Ketua Umum (Ketum) LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU) Dinatal Lumbantobing yang juga telah mendapat kuasa dari perwakilan cabang Medan PT Armoxindo Farma untuk menindaklanjuti permasalahan terkait hak normative karyawan/I hingga sampai saat ini belum dibayar oleh pemilik perusahaan.

armoxindo
Ket Foto :Direktur Utama Pt Armoxindo Farma Hanindijo Telah menandatanggani Surat Pernyataan  Sesuai Tanggal Yang Sudah Ditetapkan Untuk Menyelesikan Hak Normatif Karyawan Saat Melakukan Aksi di Jakarta

Menurut keterangan DL Tobing sapaan akrabnya,bahwa President Direktor Hanindijio harus bertanggungjawab atas pernyataannya yang disampaikan secara lisan maupun tulisan kepda LSM GMPSU bahwa hak normative karyawan segera diselesaikan .Dihubungi wartawan ,Kamis (25/5/2023)

“Hanindijo jangan PHP Karyawan/i karena mereka berhak menutut haknya atas 2 tahun saat masih melakukan pekerjaannya di PT Armoxindo Farma,karena saat ini nasib karyawan tersebut sudah sangat menderita bahkan juga sudah ada yang meninggal dunia”tegas DL Tobing.

DL Tobing berharap agar Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dr.Hj.Ida Fauziyah,M.Si segera  turuntanggan perintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas pihak pemilik perusahaan PT armoxndo  Farma untuk  menyelesaikan permasalahan 2 tahun hak normatif karyawan/I belum dibayar.

“Iya,kami minta Kemnaker RI segera mengusut tuntas pemilik atau Direktur Utama PT Armoxindo agar hal ini tidak berlarut-larut  karyawan di PHP sehingga nasib mereka semakin menderita”ujarnya

DL juga menyampaikan bahwa pihaknya dari LSM GMPSU segera melayangkan surat ke Kemnaker RI serta melampirkan bukti-bukti surat pengaduan sebagai bahan pertimbangan dan seluruh rincian hak normative yang seharusnya dibayar pihak perusahaan kepada setiap karyawan/i perwakilan cabang Medan

armoxindo

Terpisah,menurut keterangan kelpala cabang Pt Armoxindo Farma Medan Darwin Harun bahwa secara administrasi tetap memberi support bagi karyawan/I yang menuntut hak normative yang belum dibayar pimpinan perusahaan

“Secara adminstrasi tentu saya menyuport bagi karyawan untuk menuntut hak normativenya,karena itu adalah sudah menjadi hak mereka,dan saya juga berdampak permasalahan yang sama”ujar Darwin

Pihaknya berharap pemerintah terkait dapat membantu menyelesaikan permasalahan hak normative karyawan/I Pt Armoxindo Farma dan Direktur Utama dapat memberi kebijakan serta kepastian untuk melakukan penyelesaian hak para karyawan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. (AL)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
890PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles