Humbahas,GlobalNEWS21.id – Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE dan DPRD Humbang Hasundutan menandatangani Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2023 pada Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 (25/11) di Gedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol, SH dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Labuan Sihombing, Marolop Manik serta anggota DPRD. Turut hadir pada rapat paripurna ini Wakil Bupati Humbang Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, Plh. Forkopimda Wakapolres Humbahas Kompol Firman Tarigan, Kajari Humbang Hasundutan diwakili Kasi Intel, Hendra Sinaga, SH, Dandim 0210/TU diwakili Pabung Humbahas, Mayor inf. Ojak Simarmata, Sekda Drs. Tonny Sihombing, MIP, Asisten dan Pimpinan OPD serta masyarakat.
Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda dan semua pihak sehingga Ranperda atas APBD Tahun 2023 disetujui bersama. Pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun 2023 dilaksanakan setelah Penyampaian Nota Pengantar dan Nota Keuangan, dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD atas Nota Pengantar Bupati, Nota Jawaban Bupati Humbang Hasundutan atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD dan Pembahasan Gabungan Komisi.
Dengan rangkaian di atas, pada hari ini, Selasa 25 Nopember 2022 kita dapat mengikuti Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam rangkaian pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, banyak usulan, saran, masukan dan himbauan yang disampaikan untuk penyempurnaan dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut diakomodir secara rasional tetap menjaga kualitas belanja dan memastikan ketersediaan belanja pada masing-masing kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.
Tentunya masih banyak program dan kegiatan prioritas yang belum tertampung pada Ranperda APBD Tahun 2023, semua ini karena keterbatasan sumber dana dan anggaran yang tersedia. Kedepan melalui sinergitas yang baik antara seluruh ‘stakeholder’ akan selalu berusaha memberdayakan seluruh sumber daya yang ada untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa paling lama 3 (tiga) hari setelah Persetujuan Bersama Ranperda tentang APBD Tahun 2023 ini disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk dievaluasi. Hasil evaluasi yang ditetapkan melalui Keputusan Gubsu akan disempurnakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Humbang Hasundutan.
Sebelum penandatanganan Persetujuan Bersama pada paripurna ini juga disampaikan Hasil Pembahasan Badan Anggaran dibaca oleh Bresman Sianturi, Pendapat Akhir Fraksi dari 6 (enam) Fraksi DPRD yaitu, Fraksi PDI Perjuangan dibaca oleh Kepler T. Sianturi, Fraksi Golkar dibaca oleh Bantu Tambunan, Fraksi Hanura dibaca oleh Martini Purba, Fraksi Nasdem dibaca oleh Marsono Simamora, Fraksi Gerindra Demokrat dibaca oleh Jimmy T. H. Purba dan Fraksi Persatuan Solidaritas dibaca oleh Guntur S. Simamora, ST.
Sementara itu Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol, SH dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Bupati/Wakil Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan atas terciptanya komunikasi yang baik selama berlangsungnya pembahasan Perda ini.
‘Apresiasi juga kami berikan kepada saudara Bupati/ Wakil Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan atas terciptanya komunikasi yang baik selama berlangsungnya pembahasan perda ini. Kiranya komunikasi yang sudah terjalin ini dapat dipertahan