12 C
New York
Senin, April 27, 2026

Buy now

spot_img

Terkait Bawahannya Kasus KDRT, Kakan Kemenag Tapsel : Dia Masih Masuk Kerja Setiap Hari

Padang Sidempuan, Globalnews21.id -Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Ihwan Nasution buka suara terkait penetapan EG Kepala Seksi (Kasi) tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat dikompirmasi awak media, Kamis, (6/10/2022).

Kepada wartawan, Ihwan Nasution mengaku telah memberikan nasehat terhadap EG. Kendati sudah status tersangka di Polres Padang Sidempuan, EG masih tetap bekerja di Kemenag Tapanuli Selatan.

Lebih jauh, pihaknya sudah berupaya memberikan nasehat melalui BP-4. Bahkan EG sudah tiga kali dipanggil untuk menengahi masalah pasangan suami istri itu.

Namun tidak ada titik terang lantaran tidak ada yang mau mengalah. Alhasil NM, istri EG, melanjutkan laporan ke Polisi. Istrinya lebih memilih melalui jalur hukum menyelesaikan prahara rumah tangga tersebut.

“Sebagai upaya yang telah kami lakukan yaitu memberi nasehat melalui BP-4. Sudah 3 kali panggilan kita buat suami istri, keduanya gak ada yang mau mengalah dan akhirnya si istri melanjutkan pengaduan KDRT ke Polres Padang Sidempuan,” beber Ihwan Nasution.

Sebelumnya diberitakan, Ihwan Nasution, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Tapanuli Selatan tak menggubris awak media takkala dikonfirmasi terkait anak buahnya inisial EG ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya NM.

Entah apa sebab Ihwan Nasution bersikap “diam” dan “apatis”. Seolah-olah menunjukkan alergi dengan wartawan, Sikap seperti ini layaknya tak perlu dipertontonkan kepada publik. Apalagi dia seorang pejabat publik nota bene digaji dari uang rakyat.

Berulang kali awak media menghubungi dan melakukan upaya konfirmasi kepada Ihwan Nasution guna menggali informasi tujuan berimbangnya pemberitaan.

Hal itu dibuktikan saat awak media menghubungi Ihwan Nasution melalui terlepon seluler ke nomor 082160813XXX. Pesan WhatsApp juga dikirimkan tetapi tetap saja tidak merespon.

EG akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh polisi dalam rangka proses penyidikan maupun upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno, senin, (3/10/2022)

“Sudah ditetapkan tersangka dalam proses sidik serta akan dilakukan mediasi kembali,” kata Bambang Priyatno

Kemudian, untuk pasal yang dipersangkakan kepada EG, adalah pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (DIP)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles