Labuhan Deli, GlobalNEWS21.id-Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara NO. 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pegawai Rutan Kelas I Labuhan Deli mengikuti kegiatan Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima (Service Excellent) Tentang Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik bersama Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bapak Abyadi Siregar selaku Kepala Ombudsman perwakilan Sumut beserta Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Bapak Nimrot Sihotang, menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk melakukan pelayanan prima dengan semaksimal mungkin. Standar layanan menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Pelayanan publik yang berkualitas juga merupakan satu bagian dari reformasi birokrasi. Beliau menyempatkan untuk berkeliling melihat sarana dan prasarana yang ada di dalam rutan dan mengatakan salah satu sub aksi pada sektor reformasi birokrasi ialah tentang pembangunan ZI itu sendiri.
Dengan adanya pertemuan ini beliau berpesan bahwa perubahan belum tentu membawa perbaikan, tetapi dapat dipastikan bahwa untuk menjadi lebih baik, segala sesuatu harus berubah. Marilah sama sama berubah. Tetap semangat dan teruslah melayani dengan lebih sungguh.
(MRA)