Pematangsiantar, GlobalNEWS21.id – Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Lintas Sumatera Simpang Sei Balai Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Minggu (11/9/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib.
“Pelaku itu bernama Wahyu Hatorangan Manalu (18) warga Jalan Rakuta Sembiring Lorong 9 Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, Sumatera Utara.Kejadian itu dirumah korban Desmon Romulus Rajaguk-guk (41) di Kompleks Maranatha Lumban Binanga, Kelurahan Tong Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar pada hari Jumat (9/9/2022) sekira pukul 05.30 Wib.Bulan Maret 2022 korban mengangkat pelaku menjadi seorang pekerja di rumahnya yang berada di Kompleks Maranatha Lumban Binanga Kelurahan Tong Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar dan selanjutnya pelaku pun bekerja dan tinggal di rumah korban tersebut.
Pada hari Jumat (9/9/2022) sekira pukul 03.45 Wib dini hari korban bersama istrinya Fronika Samosir mau berangkat untuk membeli ayam ke Pajak Parluasan Kota Siantar kemudian korban mengajak pelaku, namun pelaku mengatakan agar korban yang terlebih dahulu berangkat dengan alasan pelaku sakit perut dan akan segera menyusul korban ke Pajak Parluasan.Selanjutnya korban dan isterinya berangkat ke pajak parluasan. Lalu sekitar pukul 05.10 Wib, korban menunggu kedatangan pelaku, namun pelaku tidak kunjung datang ke pajak parluasan sehingga korban dan istrinya curiga kemudian pulang ke rumahnya.
Sesampainya di rumah sekira pukul 05.30 Wib, korban dan istrinya tidak ada menemukan pelaku. Saat itu korban melihat isi rumahnya telah berantakan dan acak-acakan. Kemudian korban melihat Sepedamotor miliknya sudah tidak ada lagi di rumah sehingga korban mengecek barang-barang milik pelaku yang ada di kamar pelaku, namun baju-baju milik pelaku sudah tidak ada lagi di dalam kamarnya.
Lalu korban mengecek barang-barang miliknya dan mengetahui 2 buah jam tangan merk Alexander Cristy yang berada di Kamarnya juga sudah hilang. Korban berusaha mencari keberadaan pelaku tapi tidak menemukannya.Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 unit Honda Sepedamotor Vario 150 warna Hitam Merah BK4172WAG dan 2 buah jam tangan merk Alexander Cristy, 1 Buah BPKB Mobil Pick Up Grandmax warna Hitam BK9035WO yang ditaksir total keseluruan Rp 20 Juta. Kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, tiga hari kemudian tepatnya Minggu (11/9/2022) sore sekira pukul 17.00 Wib Tim opsnal dipimpin Kanit Jatanras Polres Siantar IPDA Moses Butar-butar, S.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa keberadaan pelaku di Desa sei Balai jalan lintas sumatera, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara tepat nya di Simpang Sei Balai.
Adanya informasi itu IPDA Moses bersama Tim Opsnal langsung berangkat dan malam harinya sekira pukul 23.00 Wib berhasil menangkap pelaku di warung di pinggir Jalan Simpang Sei Balai Kabupaten Batubara. Tidak itu saja IPDA Moses juga menyita barang bukti sepeda motor honda Vario dan Jam tangan merk Alexandaer Christie yang telah dicuri pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Siantar guna proses lanjut.Pelaku Wahyu Hatorangan Manalu sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana pasal 363 KUHPidana,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
(MRA)