Pematangsiantar, GlobalNEWS21.ID – Personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang diduga pengedar sabu di Kota Pematangsiantar yang berinisial IP alias Iwan Sengok, ditangkan di Jalan Handayani, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Kamis, (07/07/2022).
Penangkapan tersebut bermula Pada Selasa (05/07/2022), sekira pukul 19.00 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang lelaki yang sering menjual narkoba di Jln Handayani, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar tepatnya di Pinggir jalan
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat melakukan penyelidikan dan setelah dilokasi tersebut, personil Sat Narkoba melihat seorang lelaki yang dicurigai sesuai informasi sedang duduk-duduk di pinggir jalan, lalu personil Sat Narkoba langsung mengamankannya.
Saat diamankan, terlihat lelaki tersebut membuang kotak rokok ke atas tanah dengan tangan kanannya, saat dipertanyakan lelaki tersebut mengaku bernama Irwan Ayah Putra (IP) alias Iwan Sengok, (43) warga Jalan Sibatu-batu Blok II, Gg. Mesjid, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan Jalan Aries Raya no. 61 Tozai Baru, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.
Selanjutnya personil Sat. Narkoba memeriksa kotak rokok yang dibuang tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu, lalu IP alias Iwan Sengok digeledah ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo, serta diamankan dari IP alias Iwan Sengok 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio BK 3976 WAB milik Iwan Sengok.
Kemudian Iwan Sengok diintrogasi mengaku masih menyimpan Narkoba jenis shabu di pekarangan rumahnya. Selanjutnya pada Rabu (06/07/2022), sekira pukul 15.00 wib personil Sat Narkoba membawa kerumahnya di Jalan Aries Raya no. 61 Tozai Baru, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.
Lalu Irwan Syah Putra alias Iwan Sengok menunjukkan tempat ia menyimpan shabunya dan ditemukan di pekarangan rumahnya berupa 1 (satu) buah buku catatan merk OKEY, 1 (satu) buah tas warna biru yang didalamnya ada 1 (satu) buah kotak toples warna wijau berisi 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis shabu, lalu 1 (satu) unit timbangan digital, 12 (dua belas) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah sendok terbuat dari plastik, lalu dari dalam 1 (satu) buah kotak toples warna putih berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, adapun total berat brutto yang di sita dari Irwan Syah Putra alias Iwan Sengok adalah 72,1 gram.
“Saat di introgasi Dianya mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diterimanya dari D alamat Indrapura lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.” Tutupnya
(MRA)

