GLOBALNEWS21.ID,Jakarta – Lokasi kemendes jakarta selatan sorotan liputan awak media ada giat giat aksi demo dari Pusat Badan pergerakan mahasiswa islam Indonesia(PB PMII) diduga ada oknum peserta aksi demo tersebut pemicu kericuhan didalam suasana bulan puasa ini dengan dinilai mengganggu ketertiban umum,pemicu aksi sikap tidak menyenangkan
Aksi demo pergerakan mahasiswa islam indonesia yang diselenggarakan hari senin tanggal3/3/2025 lokasi kemendes tersebut ada indikasi unsur pidana yang disoroti dibulan ramadhan ini dengan meresahkan dan mengganggu ketertiban umum,sikap tidak menyenangkan dari sikap unsur sengajaan.
Oknum aksi demo inisial W Bersama peserta demo lain dari organisasi Pusat Badan pergerakan Mahasiswa islam indonesia tesebut memprovokasi kan isu ricuh,gaduh serta meneriaki petugas kepolisian dengan sikap kasar dan sikap tidak menyenangkan dalam suasana memanas.
Hasil penelitian menunjukkan bagaimana pengaturan penghasutan dalam KUH Pidana serta pengaturan provokator kerusuhan dalam pasal-pasal penghasutan dan penyertaan dalam sebuah aktifitas aksi demo pergerakan mahasiswa islam indonesia diduga melanggar aturan dalam suasana bulan ramadhan ini.
Pertama dalam KUHPidana ada dua pasal yang secara khusus ditujukan untuk perbuatan menghasut, yaitu Pasal 160 dan Pasal 161. Kedua pasal ini ditempatkan dalam Buku II tentang Kejahatan, pada Bab V yang berjudul Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.
Kedua tindakan provokator atau orang yang memprovokasi kerusuhan akan dikaji dari sudut pasal-pasal penghasutan, dan juga dari sudut aturan-aturan penyertaan, khususnya tentang menganjurkan/membujuk (uitlokken).
Pasal-pasal KUHPidana Indonesia pada umumnya mempunyai padanannya dalam KUHPidana Belanda.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tindakan provokator atau orang yang memprovokasi kerusuhan akan dikaji dari sudut pasal-pasal penghasutan, Pasal 160 dan 161 KUHPidana, dan juga dari sudut aturan-aturan penyertaan, khususnya tentang menganjurkan/membujuk.
Aksi demo pergerakan mahasiswa pun pemicu pelanggar aturan,” diduga ada oknum pemicu provokasi pembuat onar yang dinilai oleh pengguna jalan,liputan awak media online dilokasi kemendes jakarta selatan.
Membuat onar dapat dikenakan Pasal 265 Undang-Undang (UU) 1/2023. Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang mengganggu ketenteraman malam hari.
Selain itu, orang yang membuat onar juga dapat dituntut secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH).
Pasal 265 UU 1/2023
Membuat ingar atau riuh sehingga ketenteraman malam hari terganggu
Membuat gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat atau sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang
Perbuatan melawan hukum (PMH)
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain.
Mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu, karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut
Tindak pidana lain yang berkaitan dengan onar
Pasal 492 KUHP mengatur tentang gangguan yang diakibatkan oleh orang yang mabuk
Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindakan kekerasan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan
Buat Gaduh di Malam Hari,
Pasal 265 UU 1/2023 barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu; * barang siapa membikin gaduh.
Aktifitas aksi demo pergerakan mahasiswa islam indonesia diduga melanggar unsur pidana cukup terbukti dalam pemicu kericuhan, dan tidak ada sikap sinergiritas untuk saling menghargai suasana bulan ramadhan dan menggangu serta tidak nyaman disoroti.
Dalam Aksi demo pergerakan mahasiswa tersebut ,ada dugaan oknum pemicu kericuhan dari kalangan peserta aksi demo dinilai penebar ujaran kebencian yang disoroti liputan awak media, dilokasi aksi tersebut yaitu lokasi kemendes jakarta Selatan.
Kronologis pemicu kericuhan aksi demo pergerakan mahasiswa islam indonesia yang disoroti tersebut yaitu :
“melempar benda kepada aparat kepolisian, maupun petugas keamanan gedung kemendes,mengejek dan mengancam dengan sikap intervensi terhadap petugas kepolisian yg bertugas dan berjaga pintu gerbang ,dan
ada aksi dorong mendorong tanpa sebab akibat,berteriak teriak dengan suara kencang dan adu jotos dari pihak peserta aksi demo mahasiswa dari organisasi PB PMII kepada aparat kepolisian lokasi kemendes lokasi aksi demo mahasiswa suasana kericuhan tersebut.
Aksi Demo organisasi pergerakan mahasiswa islam indonesia sejabodetabek dilokasi kemendes jakarta selatan,ada nya jatuh korban dari kalangan peserta demo tersebut akibat dorong mendorong dan lempar benda seperti bambu,botol,kerucut dan batu.
Tidak ada Pengawasan dari menteri agama dan jajaran pimpinan kemenag,tidak ada pengawasan dari para kiayi dan para pemeluk ulama terhadap aksi demo pergerakan mahasiswa islam indonesia yang diselenggarakan oleh organisasi PB PMII tersebut.
(Ranto)
