Beranda Uncategorized JAKARTA Aksi Pergerakan Mahasiswa  Islam  Indonesia Sejabodetabek Menuntut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal,Dan Transmigrasi RI Dicopot Dan Tidak pantas

Aksi Pergerakan Mahasiswa  Islam  Indonesia Sejabodetabek Menuntut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal,Dan Transmigrasi RI Dicopot Dan Tidak pantas

0

GLIBALNEWS21.ID,Jakarta,- Berikut ini pernyataan sikap Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa menilai Menteri Desa dan dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT).

Yandri sejak dilantik menjadi menteri desa belum genap seminggu menjabat melanggar etika birokrasi karena membuat surat undangan dengan kop dan stempel resmi kementerian untuk acara pribadi. PB PMII juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Segera mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto Politikus yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu terbukti cawe-cawe mempengaruhi hasil Pilkada Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas. Hal tersebut terungkap dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Assalamu’alaikum Warrahmatullah Wabarakaatuh.

Salam silaturahim teriring do’a kami sampaikan semoga pers insan pers selalu berada dalam lindungan-Nya, serta senantiasa eksis dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Aamiin

Aksi PB PMII sejabodetabek
Mengundang sahabat Insa Pers dalam rangka meliput agenda Aksi Dan Konferensi Pers di Depan Gedung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.

*Menindaklanjuti adanya Peryataan sikap
“Mentri Desa PDT RI yang terbukti ikut terlibat hasil pilbub serang-banten pada putusan MK yang menemukan tindakan atau aktivitas Yandri selaku Mendes, yang baik secara sengaja maupun tidak disengaja mempengaruhi netralitas kepala Desa dan Aparatur Desa.

Hal tersebut tegas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Meminta dengan hormat kepada seluruh insan pers agar bisa hadir dalam agenda tersebut.
Yang akan dilaksanakan pada :
Hari/ Tgl    : 03, Maret 2025
Waktu         : 13:15 WIB (dimulai)
Tempat       : Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.

Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan Terimakasih.

Ucapan tegas Sambutan Bapak. hendra kepada Awak media online dilokasi kemendes RI jakarta selatan setelah seleai aksi orasi nya bersama team peserta aksi pergerakan dari kalangan pemuda.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq Wassalamu’alaikum Warrahmatullah Wabarakaatuh.
Salam hormat kami,
HENDRA
Ketua Bidang Otonomi Daerah Dan Potensi Desa/korlap Aksi Pergerakan mahasiswa Isl indonesia di lokasi Kemendes,isep Ucu Agustina
Wakil Sekretaris Bidang Otonomi Daerah Dan Potensi Desa, dan MENGETAHUI :
M. SHOFIYULLAH COKRO
Ketua Umum.

Yang telah terbukti melanggar aturan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

1. UUD NRI 1945; Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

3. UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;

4. UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PB PMII menilai ini merupakan sejarah paling buruk di era pemerintahan Prabowo Subianto yang belum genap 200 hari. Bagaimana tidak, seorang menteri mempraktikkan nepotisme secara nyata

Seruan Aksi Dari pergerakan Mahasiswa indonesia sebgai Pimpinan pengurus PB PMII jakarta untuk mengutuk keras copot dan ganti menteri desa tertinggal Dan transmigrasi tersebut.

Terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK), salah satu bukti cawe-cawe yang diungkapkan oleh MK, dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Mendes PDT Yandri, dan istrinya Ratubadalah saat rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024 lalu.

Aksi pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia berjumlah ratusan peserta aksi massa dilokasi kememdes meminta segera copot dan ganti kementriannya dikarena sudah melanggar aturan hukum indonesia.
(Ranto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini