20.5 C
New York
Minggu, Juni 7, 2026

Buy now

spot_img

Penyidik KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Sebagai Tersangka Kasus Suap

JAKARTA,GlobalNews21.net – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi selaku Kepala Darah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat (13/5).

Tersangka itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Ambon. Salah satu dari tiga tersangka tidak kooperatif menghadiri pemeriksaan,ucap Penyidik KPK

“Kami menilai salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif, sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang. Dan nanti saya kira teman-teman bisa menunggu kehadiran dari yang bersangkutan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Fikri menerangkan penyidik memanggil dua tersangka kasus tersebut pada hari ini. Sejauh ini, lanjut Fikri, penyidik belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu.

Dia memastikan penyidik sedang menggiring para tersangka ke Gedung KPK.

“Proses untuk dibawa ke gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” jelas dia.

Meski demikian, Fikri merahasiakan pihak yang tidak kooperatif dan tengah dibawa ke KPK itu.

“Perkembangannya, kami akan informasikan mengenai kontruksi perkaranya dan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dimaksud. Mudah-mudahan malam hari ini, kami bisa sampaikan kepada masyarakat,” jelas dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggiring seorang kepala daerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Dalam kasus ini, KPK dikabarkan sudah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail pada 2020.

Sebelumnya, KPK mencegah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bepergian keluar negeri.(Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
890PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles