Labura, GlobalNews21.net
Ratusan masyarakat minta Kades Simangalam menyelaikan perselisihan masyarakat mengenai Bakal Calon Kepala Desa diduga serumpun keluarga, Senin (25/04).

Pasalnya pada saat masyarakat melakukan aksi damai dikantor Kepala Desa Desa Simangalam mengenai Meminta Jawaban Panitia terkait Bakal Calon dari serumpun keluarga (Petahanan, Istri Petahanan, Adik Laki-laki Petahanan, Adik Perempuan Petahanan, dan adik Ipar Petahanan) ini merupakan suatu perselisihan masyarakat desa.
Maka perwakilan masyarakat aksi yang sedang melakukan mediasi dengan Panitia Pelaksana meminta agar Kepala Desa menyelesaikan perselisihan yang ada di desa Simangalam.
“Aksi yang kami lakukan ini adalah bentuk perselisihan masyarakat maka kepala desa wajib menyelesaikan perselisihan ini sesuai dengan PP No 72 Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi dalam melaksanakan dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 kepala desa mempunyai kewajiban : poin (k) mendamaikan perselisihan masyarakat di desa,” papar salah satu massa aksi.
Baca juga:
Ratusan Masyarakat Datangi Kantor Kepala Desa Simangalam, Ternyata ini Persoalannya
Dan salah satu BPD langsung menanyakan keberadaan kepala desa namun kepala desa sedang berada diluar.
Suwarto mengatakan,”kami minta hadirkan kepala desa simangalam karena ini salah satu tugasnya sebagai Kepala Desa yang sedang menjabat, dan kepada panitia kami juga meminta jawaban dari panitia mengenai tuntutan kami tersebut dan apabila panitia tidak sanggup untuk menentukan sikap yang perpihak ke rakyat maka kami minta panitia Pelaksanaan Pilkades agar melepaskan jabatannya sebagai panitia.”
“Kami berikan panitia waktu 2 jam sekalian untuk memberikan jawaban kepada kami, sekarang kami keluar agar panitia dapat melakukan diskusi diantara jajaran panitia, namun kami ingin hasilnya ini hari tanpa ada perpanjangan waktu. Begitu juga setelah 2 jam kami harapkan kepala desa juga hadir disini untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di masyarakat sesuai dengan PP No 72 Pasal 15 ayat (1) poin (k).” (Ricki Kabiro Media Tipikor Global & GlobalNews21)

