14 C
New York
Sabtu, April 18, 2026

Buy now

spot_img

Tiga Orang Pria Asal Siantar di Tangkap Polisi Sat Narkoba Polres Pematangsiantar 

Pematangsiantar, Globalnews21.Net | Kapolres Pematangsiantar( baca juga : Miliki Shabu 7,32 Gram, Dua Orang Bekuk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar) AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K, MH melalui Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH menyampaikan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis shabu.

Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu.di Jalan Pdt Justin Sihombing Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan. Sabtu (09/04) pukul 21:30 Wib

Setelah mendapatkan informasi tersebut personil Sat Narkoba langsung bergerak berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, sekitar pukul 22:00 Wib.

Sambungnya AKP Rudi Panjaitan SH, setelah tibanya di alamat yang diinformasikan tersebut, personil Sat Narkoba melihat seorang lelaki yang dicurigai berdiri di pinggir jalan dan langsung ditangkap.

“Kemudian diketahui identitasnya yang bernama Nurdiansyah Tanjung alias Dian (26) warga jalan Sumbawa Kelurahan Bantan,” ujarnya

Dan Dian pun sempat mencampakkan sesuatu menggunakan tangan kirinya, dan personil Sat Narkoba lalu periksa lokasi yang sempat dicampakkan oleh Dian. Ucap Kasat Narkoba

Dan setelah diperiksa yang dicampakkannya tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 0,56 gram diatas tanah, lalu darinya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi.

Selanjutnya Personil Sat Narkoba dilakukan introgasi terhadap Dian tentang kepemilikan Shabu tersebut, dan Dian mengakui kepemilikan Shabu tersebut yang diperoleh dari temannya yang bernama Julianto alias Kepet.

Personil Sat Narkoba melakukan pengembangan dengan cara Dian menunjukkan keberadaan Kepet, Minggu (10/04) pukul 01:30 Wib.

Personil Sat Narkoba sampai disebuah rumah di Gang Mawar Sidorejo Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Lalu Personil Sat Narkoba masuk kedalam rumah tersebut terlihat ada 2 (dua) orang lelaki berdiri dari ruang tamu menuju arah dapur, dan dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka tersebut didalam kamar mandi rumah.

Dan diketahui identitas tersangka masing-masing yang bernama Julianto alias Kepet (40) warga Jalan Akasia Raya Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan Zuhari Ramadhan Hutagalung alias Ari (23) warga Jalan Gang Mawar Sidorejo Kelurahan Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Personil Sat Narkoba melakukan penggeledahan rumah, ditemukan dilantai kamar mandi 1 (satu) unit handphone merk Vivo miliknya Kepet, uang sebesar Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan.

Kemudian Personil Sat Narkoba meminta oleh keduanya menunjukkan tempat menyimpan shabunya, dan Kepet menunjukkan diatas seng diruang dapur ditemukan 1 (satu) kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada bungkusan plastik Oreo yang berisi 6 (enam) paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 4,13 gram, 4 (empat) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisap dan pipa kaca bekas bakar narkotika diduga jenis shabu.

Kemudian keduanya di introgasi dan mengakui kepemilikan Shabu tersebut yang diperoleh dari J, selanjutnya dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.

Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka di bawa kekantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Tutup AKP Rudi Panjaitan SH. (MRA)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles